Damkarnews.com, BANJAR – Kekosongan kursi Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Banjar akhirnya terisi. Melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), Muhammad Shodiq Wa’die resmi melanjutkan sisa masa jabatan 2024–2029 menggantikan almarhum Sahtam yang meninggal dunia akibat serangan jantung.
Peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar di Ruang Paripurna DPRD Banjar, Martapura, Rabu (17/6/2026).
Masuknya Muhammad Shodiq Wa’die menandai kembalinya formasi lengkap anggota DPRD Banjar, sehingga fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dapat berjalan lebih optimal dalam mengawal berbagai program pembangunan daerah.
Ketua DPRD Banjar H Agus Maulana menegaskan, proses PAW yang dilaksanakan telah melalui seluruh tahapan dan dasar hukum yang berlaku. Mulai dari Berita Acara KPU Kabupaten Banjar tertanggal 15 April 2026, surat usulan DPRD Banjar pada 4 Mei 2026, hingga surat Bupati Banjar tertanggal 6 Mei 2026.
Menurut Agus, kehadiran anggota baru melalui mekanisme PAW menjadi bagian penting untuk menjaga kesinambungan kinerja lembaga legislatif.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mengajak seluruh peserta rapat untuk mengenang jasa dan pengabdian almarhum Sahtam selama menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Banjar, kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Sahtam. Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ucapnya.
Suasana rapat berlangsung khidmat. Sebelum agenda pengucapan sumpah dan janji, seluruh peserta rapat bersama-sama membacakan Surah Al-Fatihah sebagai bentuk penghormatan dan doa untuk almarhum.
Agus juga menyampaikan ucapan selamat kepada Muhammad Shodiq Wa’die yang dipercaya melanjutkan amanah sebagai anggota DPRD Banjar.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea menilai PAW merupakan mekanisme konstitusional yang penting untuk memastikan tidak terjadi kekosongan representasi masyarakat di lembaga legislatif.
Ia menjelaskan, proses pengangkatan telah melalui tahapan administratif sesuai ketentuan, termasuk verifikasi oleh Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan hingga terbitnya Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0369/KUM/2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Banjar.
“Tujuannya agar fungsi, tugas, dan wewenang DPRD Kabupaten Banjar tetap berjalan secara berkelanjutan dan optimal dalam mengawal pembangunan daerah,” kata Yudi.
Menurutnya, tantangan pembangunan Kabupaten Banjar ke depan membutuhkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif. Karena itu, hubungan kemitraan yang harmonis harus terus dijaga demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Kabupaten Banjar, pimpinan partai politik, serta sejumlah tamu undangan. Kegiatan ditutup dengan doa yang dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar H Ahmad Kamal, dilanjutkan penandatanganan berita acara dan foto bersama.


