Damkarnews.com, BANJAR – Sebuah ironi terjadi di tengah upaya pemerintah memerangi penyalahgunaan narkotika. Saat berbagai program rehabilitasi terus digalakkan untuk membantu para korban ketergantungan NAPZA kembali ke kehidupan normal, seorang pasien yang tengah menjalani rehabilitasi justru gagal memperoleh bantuan keringanan biaya pengobatan yang diharapkan keluarganya.
Kekecewaan itu dirasakan keluarga pasien rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) setelah permohonan bantuan yang diajukan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar tidak mendapatkan tindak lanjut dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banjar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Damkarnews.com, pada Rabu (17/6/2026), keluarga pasien mengajukan permohonan rekomendasi kepada Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar untuk memperoleh bantuan keringanan biaya rehabilitasi di salah satu yayasan rehabilitasi pecandu obat-obatan di Kalimantan Selatan.
Permohonan tersebut tercatat melalui surat bernomor 400.9.4.5/6/56/DINSOSP3AP2KB/2026 yang ditujukan sebagai dasar rekomendasi kepada BAZNAS Kabupaten Banjar.
Namun harapan itu pupus hanya sehari kemudian. Pada Kamis (18/6/2026), keluarga pasien menerima informasi bahwa bantuan yang diajukan tidak dapat direalisasikan.
Menurut keterangan yang diterima keluarga dari pihak BAZNAS Kabupaten Banjar, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar. Alasan yang disampaikan adalah karena pasien menggunakan NAPZA atas perbuatannya sendiri sehingga tidak dapat diberikan bantuan keringanan biaya rehabilitasi.
Alasan tersebut memicu tanda tanya dari keluarga pasien. Pasalnya, selama ini pemerintah melalui Dinsos justru memiliki tugas dan fungsi dalam penanganan serta rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan berbagai program yang telah dijalankan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Dinsos berperan dalam layanan asesmen sosial, rehabilitasi sosial, konseling, hingga pemberdayaan dan reintegrasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA agar dapat kembali berfungsi di tengah masyarakat.
Program-program tersebut selama ini bertujuan membantu para penyintas keluar dari jerat ketergantungan, bukan semata-mata memandang mereka sebagai pelaku kesalahan.
“Kalau rehabilitasi memang bagian dari upaya pemulihan korban penyalahgunaan narkoba, lalu mengapa ketika ada keluarga yang berusaha menyembuhkan anggota keluarganya justru tidak mendapat dukungan?” ujar salah satu kerabat pasien.
Berbagai pihak menilai rehabilitasi merupakan salah satu instrumen penting dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba. Keberhasilan rehabilitasi tidak hanya menyelamatkan individu yang terdampak, tetapi juga mengurangi potensi munculnya pelanggaran hukum, gangguan sosial, hingga risiko kambuh yang lebih besar di kemudian hari.
Sementara itu, Damkarnews.com berupaya meminta klarifikasi kepada Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar terkait dasar pertimbangan penolakan bantuan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Dr. Hj. Erny Wahdini, belum memberikan keterangan resmi. Awak media yang mendatangi kantor Dinsos sejak pukul 11.00 WITA hingga 13.00 WITA dan menunggu di ruang tamu tidak memperoleh kesempatan wawancara maupun penjelasan terkait persoalan tersebut.
Damkarnews.com masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar maupun BAZNAS Kabupaten Banjar guna memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan dan dasar pertimbangan penolakan bantuan biaya rehabilitasi tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut komitmen pemerintah dalam mendukung proses rehabilitasi penyalahguna narkoba. Di satu sisi rehabilitasi terus didorong sebagai solusi pemulihan, namun di sisi lain keluarga yang berupaya membawa anggota keluarganya menjalani rehabilitasi justru mengaku kesulitan memperoleh bantuan yang diharapkan.


