Pemkab Banjar Siapkan Payung Hukum Kerja Sama Informasi Publik, Penyebaran Informasi Ditargetkan Lebih Terarah

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik melalui penyusunan regulasi yang mengatur kerja sama penyebarluasan informasi. Langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyampaikan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan kepada masyarakat secara lebih terarah, akurat, dan bertanggung jawab.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kerja Sama Penyebarluasan Informasi dan Komunikasi Publik di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (14/10/2026) siang.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar, Faisal, mengatakan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian dan pedoman dalam pelaksanaan kerja sama penyebarluasan informasi publik.

Menurutnya, penyampaian informasi mengenai program dan kebijakan pemerintah daerah membutuhkan koordinasi yang baik agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah daerah membutuhkan mekanisme kerja sama yang memiliki dasar hukum jelas. Dengan begitu, penyebarluasan informasi dapat dilaksanakan secara tertib, terarah, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Faisal menambahkan, sinergi dengan berbagai pihak menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung penyampaian informasi pembangunan. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan tugas, kewenangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap, melalui regulasi tersebut, kerja sama komunikasi publik di Kabupaten Banjar dapat berjalan lebih terkoordinasi sehingga informasi mengenai program pemerintah semakin mudah diakses dan dipahami masyarakat.

“Harapannya, informasi yang disampaikan tidak hanya menjangkau masyarakat secara luas, tetapi juga memiliki kejelasan sumber, akurasi, dan manfaat bagi publik,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhany, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Erick Yulianto, memimpin pembahasan harmonisasi rancangan regulasi tersebut.

Kegiatan yang difasilitasi Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan ini bertujuan memastikan substansi rancangan Perbup selaras dengan ketentuan perundang-undangan sebelum dilanjutkan ke tahapan pembentukan regulasi berikutnya.

Selain rancangan Perbup mengenai kerja sama penyebarluasan informasi dan komunikasi publik, rapat tersebut juga membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2027.

Pembahasan kedua rancangan regulasi ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan produk hukum daerah agar memiliki landasan yang jelas dan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan.

Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar, M Hafizh Anshari, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik DKISP Banjar, Noor Syawli Syahri.

Author: Damkarnews
Damkarnews