Damkarnews.com, BANJAR — Pemerintah Desa Aranio, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, terus berupaya memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya warga yang bekerja secara mandiri.
Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan memfasilitasi sosialisasi sekaligus pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk dukungan terhadap Surat Edaran Bupati Banjar Nomor 100.3.4.4/1109/Disnakertrans/2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Layanan sosialisasi dan pendaftaran secara langsung berlangsung pada Jumat (21/8/2026), mulai pukul 08.30 Wita hingga selesai, bertempat di Balai Desa Aranio.

Dalam kegiatan itu, masyarakat mendapatkan kemudahan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan difasilitasi Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditunjuk.
Pambakal Desa Aranio, Khairyadi, mengajak seluruh warga yang bekerja secara mandiri agar memanfaatkan kesempatan tersebut.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial tidak hanya penting bagi pekerja, tetapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga.
“Perlindungan jaminan sosial ini sangat penting bagi warga kami yang bekerja secara mandiri. Risiko pekerjaan bisa terjadi kapan saja. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan keluarga mendapatkan kepastian perlindungan ekonomi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Khairyadi.

Ia menjelaskan, pekerja mandiri seperti petani, pedagang, nelayan hingga pelaku UMKM memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Karena itu, kemudahan pendaftaran yang dihadirkan langsung di balai desa diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.
Program tersebut menawarkan berbagai manfaat perlindungan, di antaranya jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian hingga Rp42 juta sampai Rp70 juta sesuai ketentuan program, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta hingga jenjang S1.
Untuk mengikuti pendaftaran, warga hanya perlu menyiapkan sejumlah persyaratan sederhana, yakni fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), nomor telepon aktif, serta informasi mengenai jenis pekerjaan.
Sementara itu, iuran yang ditawarkan relatif terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan. Selain pembayaran bulanan, tersedia pula skema pembayaran untuk enam bulan atau satu tahun dengan subsidi iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Khairyadi berharap program tersebut dapat semakin memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri dan pekerja rentan di Desa Aranio.
“Harapan kami, semakin banyak warga yang terlindungi. Dengan adanya jaminan sosial, masyarakat bisa bekerja lebih tenang karena ada perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan,” pungkasnya.





