Damkarnews.com, BANJAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pematangan lahan dan perencanaan pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut. Setelah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, kini tim penyidik fokus mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, hingga menyiapkan perhitungan kerugian negara.
Kepala Kejari Banjar Krisdianto melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Robert Iwan Kadun saat ditemui awak media diruang kerjanya Kamis (23/2026) pagi menegaskan, penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari tindakan paksa dalam proses penyidikan guna mengungkap dugaan penyimpangan pada proyek bernilai sekitar Rp10 miliar dengan nilai kontrak Rp8,85M tersebut.
”Penggeledahan tersebut merupakan serangkaian tindakan paksa dalam proses penyidikan terkait kegiatan proyek pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Gambut,” ujar Robert.
Menurutnya, Tim Pidana Khusus (Pidsus) saat ini tengah bekerja secara intensif untuk merampungkan berkas penyidikan. Sejumlah saksi terus dipanggil dan diperiksa, sementara berbagai dokumen serta barang bukti lainnya dikumpulkan guna memperkuat konstruksi perkara.
”Saat ini teman-teman di Tim Pidsus sedang mengumpulkan dan memeriksa seluruh saksi, mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Termasuk nantinya kita juga akan melakukan perhitungan kerugian negara,” tegasnya.
Selain mengamankan puluhan dokumen, penyidik juga menyita satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan perkara untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ditanya mengenai detail ruangan yang digeledah, Robert menegaskan belum ada informasi baru yang dapat disampaikan. Ia memastikan keterangan resmi yang telah diberikan sebelumnya masih menjadi acuan penyidikan.
”Sebagaimana sudah disampaikan oleh rekan kami sebelumnya, kami tidak menyampaikan keterangan atau fakta baru lagi. Keterangannya masih sama seperti yang disampaikan pada hari Senin pasca-penggeledahan,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin (19/7/2026), Tim Pidsus Kejari Banjar melakukan penggeledahan maraton selama sekitar tujuh jam di tiga ruangan berbeda. Dari kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan 48 dokumen penting serta satu alat bukti elektronik.
Kasi Pidsus Kejari Banjar, Harry Fauzan, menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan.
”Hari ini kita melaksanakan surat perintah penggeledahan di tiga ruangan yang berbeda. Hasilnya, didapatkan 48 dokumen dan satu alat bukti elektronik,” ungkap Harry.
Ia mengungkapkan, saat ini Kejari Banjar menangani dua perkara yang berjalan secara paralel, yakni dugaan penyimpangan di lingkungan rumah sakit serta dugaan korupsi pada proyek perencanaan.
Harry juga memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan merupakan perkara yang baru ditingkatkan pada tahun ini. Penyidik, kata dia, tengah menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pejabat dan pelaku pengadaan yang menjabat saat proyek berlangsung.
”Pejabat dan pelaku pengadaan saat kejadian berbeda dengan pejabat yang saat ini menjabat. Ini masih proses penyidikan, nanti akan kita ungkap siapa-siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat penggeledahan berlangsung, Kepala Dinas tidak berada di lokasi dan hanya dihadiri oleh pihak sekretariat. Hingga kini, sekitar 20 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut.
Kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan dan perencanaan pembangunan RS Tipe D Gambut yang menelan anggaran sekitar Rp10 miliar dengan nilai kontrak Rp8,85M itu pun menjadi perhatian publik. Kejari Banjar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.


