Damkarnews.com, BANJAR – Dugaan perkelahian yang menyeret seorang kepala dinas berinisial IJ dengan kepala bidang berinisial AY di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar hingga kini belum memasuki tahap pemeriksaan kepegawaian. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar menegaskan belum memiliki dasar administratif untuk memulai proses penanganan karena belum menerima laporan resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Banjar, Mor Azizah, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan, Penilaian, Evaluasi Kinerja Aparatur dan Informasi Kepegawaian, Andri Yunan, mengatakan informasi yang diterima BKPSDM sejauh ini masih sebatas pemberitaan media, media sosial, dan pembicaraan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
“Kami baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan, media sosial, maupun obrolan sesama ASN. Sampai sekarang belum ada laporan resmi maupun fakta administratif yang masuk ke BKPSDM, sehingga kami belum dapat melakukan proses pemeriksaan,” ujar Andri, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Seluruh proses harus diawali dengan adanya laporan resmi sebagai dasar hukum untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.
Andri juga mengungkapkan, BKPSDM belum menerima instruksi dari pimpinan daerah untuk memfasilitasi mediasi ataupun langkah penanganan lainnya.
“Apabila nantinya ada laporan resmi, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah dan memanggil seluruh pihak yang terkait untuk dimintai klarifikasi sebelum menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Menurut Andri, apabila persoalan tersebut berkembang hingga memasuki ranah pidana dan diproses aparat penegak hukum, hasil penanganan kepolisian akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pembinaan dan penegakan disiplin ASN.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Aparatur BKPSDM Banjar, Mardyana Kusuma, menegaskan bahwa mekanisme penanganan dugaan pelanggaran disiplin telah diatur secara jelas dalam ketentuan kepegawaian.
Ia menjelaskan, setiap laporan akan melalui tahapan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi kepada ASN yang bersangkutan.
“Penanganan kasus diawali dengan adanya laporan resmi, dilanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, kemudian baru ditentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin dan jenis sanksi yang akan dijatuhkan,” ujarnya.
Mardyana menegaskan BKPSDM tidak dapat menjatuhkan hukuman disiplin hanya berdasarkan isu yang berkembang di tengah masyarakat maupun internal ASN.
“Keputusan pemberian sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, tingkat pelanggaran yang terbukti, serta dampaknya terhadap nama baik Pemerintah Kabupaten Banjar dan pelayanan publik,” katanya.
Ia mengingatkan, apabila nantinya terbukti terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ASN, pelaku berpotensi dikenai hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sanksinya dapat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah hingga pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan apabila perbuatannya dinilai mencoreng nama baik pemerintah daerah,” tegas Mardyana.
BKPSDM memastikan seluruh proses penegakan disiplin akan dilakukan secara objektif, berdasarkan pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap keputusan memiliki dasar administratif dan yuridis yang kuat.
Sebelumnya, dugaan adu jotos antara seorang kepala dinas berinisial IJ dengan kepala bidang berinisial AY yang disebut terjadi pada Senin (15/6/2026) pagi menjadi perhatian di lingkungan Pemkab Banjar. Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar sebelumnya membenarkan adanya persoalan tersebut dan menyatakan penyelesaian melalui jalur mediasi masih diupayakan, sembari membuka kemungkinan penerapan sanksi disiplin apabila dugaan kekerasan fisik terbukti.


