Diduga Aniaya Istri Berkali-kali, Pria di Martapura Ditangkap Resmob Polres Banjar

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Banjar. Seorang pria berinisial IK (30) diamankan jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar setelah diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya di sebuah rumah di Komplek Batung Batulis Permai, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.08 Wita. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Banjar untuk mendapatkan perlindungan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan tindak kekerasan bermula dari persoalan uang yang memicu pertengkaran antara korban dan terlapor. Situasi kemudian semakin memanas hingga berujung pada dugaan penganiayaan secara berulang.

Dalam keterangannya kepada polisi, korban mengaku mengalami sejumlah tindakan kekerasan, mulai dari tangan yang dicengkeram, tendangan pada bagian kaki dan pinggang, hingga dorongan keras yang menyebabkan tubuhnya terbentur lemari dan jendela.

Bahkan, korban mengaku sempat dikejar oleh terlapor ketika berusaha menyelamatkan diri. Dalam kejadian tersebut, korban juga menyebut mengalami ancaman dan dugaan pelecehan fisik.

Situasi semakin mencekam ketika korban berusaha meninggalkan rumah. Terlapor diduga kembali melakukan kekerasan hingga korban akhirnya mendapatkan kesempatan untuk menyelamatkan diri.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 20.30 Wita. Petugas mendatangi rumah di Komplek Batung Batulis Permai, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, yang menjadi lokasi keberadaan terduga pelaku.

Saat didatangi petugas, IK benar berada di lokasi dan langsung diamankan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Pos Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani interogasi sebelum diserahkan ke Polres Banjar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor membenarkan pengungkapan kasus dugaan KDRT tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan anggota Resmob Satreskrim Polres Banjar setelah menerima laporan terkait dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga.

“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengetahui identitas serta keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati yang bersangkutan berada di rumahnya di kawasan Komplek Batung Batulis Permai, Desa Cindai Alus,” jelasnya.

Alfian menambahkan, setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya diserahkan ke Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IK disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Polres Banjar menegaskan bahwa kasus tersebut kini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga menjadi perhatian serius karena rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru tidak boleh menjadi ruang terjadinya kekerasan terhadap pasangan.

Author: Damkarnews
Damkarnews