Damkarnews.com, BANJAR – Aksi pengancaman menggunakan senjata tajam terjadi di kawasan Pasar Blauran, Martapura, Kabupaten Banjar. Persoalan yang diduga dipicu permintaan uang sebesar Rp3.000 itu berujung pada aksi nekat seorang pria yang mengayunkan senjata tajam jenis badik ke arah seorang perempuan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Ahmad Yani Km 40, tepatnya di kawasan Pasar Blauran, Kecamatan Martapura Kota.
Akibat kejadian itu, korban berinisial M melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke SPKT Polres Banjar untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, Tim Resmob Satreskrim Polres Banjar akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Irwansyah (39), warga Gang Keluarga, Kelurahan Sungai Sipai, Kecamatan Martapura Kota.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan anggota Resmob Satreskrim Polres Banjar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Bindrang, Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
“Pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, anggota Resmob Satreskrim Polres Banjar bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian berhasil mengamankannya di rumahnya,” jelasnya.
Alfian menerangkan, berdasarkan laporan kejadian, aksi pengancaman bermula ketika terlapor meminta uang kepada korban. Saat itu, korban memberikan uang sebesar Rp1.000. Namun, pemberian tersebut ditolak karena terlapor meminta uang sebesar Rp3.000.
Situasi kemudian memanas. Terlapor diduga mencabut senjata tajam jenis badik dari kumpangnya, lalu mengayunkannya ke arah korban.
Merasa keselamatan dirinya terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Posko Resmob Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani interogasi awal. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Banjar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Alfian.
Dalam perkara ini, penyidik menangani dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Banjar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dari tindakan intimidasi maupun penggunaan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Hingga kini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

