RKP Desa Simpang Empat 2027 Disepakati, Pembangunan Diprioritaskan Sesuai Kebutuhan Warga

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Setelah melalui serangkaian tahapan perencanaan dan pembahasan bersama, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Simpang Empat Tahun 2027 akhirnya disetujui dan ditetapkan.

Penetapan tersebut menjadi pijakan Pemerintah Desa Simpang Empat dalam menentukan arah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada tahun mendatang.

Sebelum ditetapkan, penyusunan RKP Desa 2027 telah melalui tahapan penyampaian rencana kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat desa. Proses tersebut menjadi ruang untuk menghimpun aspirasi sekaligus menyelaraskan berbagai usulan dengan ketentuan dan kemampuan anggaran desa.

Tahapan tersebut dilaksanakan di Desa Simpang Empat, Selasa (6/10/2026). Forum diikuti Pembakal Desa Simpang Empat Akhmad Dina, Ketua BPD Desa Simpang Empat Fakhruddin, Babinsa Simpang Empat Zainuddin, Bhabinkamtibmas Simpang Empat, perwakilan Kecamatan Simpang Empat Indra, Pendamping Desa Misrani, Ketua Gapoktan Kayuh Baimbai, para kader, Ketua RT, Linmas, serta unsur masyarakat dan kelembagaan desa lainnya.

Dalam proses pembahasan, sejumlah sektor menjadi perhatian untuk masuk dalam arah pembangunan 2027. Di antaranya pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pertanian, pembinaan kemasyarakatan, peningkatan pelayanan kepada warga, serta program lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi desa.

Setelah seluruh tahapan dipersiapkan dan dilalui sesuai ketentuan, berbagai usulan tersebut kemudian menjadi bagian dari RKP Desa 2027 yang telah disepakati dan ditetapkan.

Pembakal Desa Simpang Empat Akhmad Dina mengatakan, penetapan RKP Desa bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi, tetapi menjadi dasar bersama dalam menentukan program yang akan dijalankan pemerintah desa selama 2027.

“Dengan tahapan yang sudah kami persiapkan dan dilalui bersama, RKP Desa 2027 akhirnya dapat disetujui dan ditetapkan. Ini menjadi pijakan bagi kami dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada tahun depan,” ujar Akhmad Dina.

Menurutnya, proses penyusunan RKP dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, tingkat kebutuhan, serta kemampuan anggaran desa. Dengan demikian, program yang ditetapkan diharapkan benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat.

“Kami tidak ingin program yang direncanakan hanya berdasarkan keinginan pemerintah desa. Aspirasi masyarakat, masukan dari BPD, Ketua RT, kelompok tani, kader dan unsur lainnya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan prioritas,” katanya.

Akhmad menegaskan, tidak seluruh usulan dapat direalisasikan dalam waktu bersamaan. Karena itu, pemerintah desa bersama unsur terkait harus menentukan skala prioritas berdasarkan urgensi dan manfaat yang paling besar bagi masyarakat.

“Setiap usulan tentu kami perhatikan, tetapi pelaksanaannya harus disesuaikan dengan prioritas dan kemampuan anggaran. Yang paling mendesak dan memberikan manfaat luas akan menjadi perhatian utama,” tuturnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap terlibat setelah RKP Desa ditetapkan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah desa, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan.

“RKP ini sudah menjadi kesepakatan bersama. Karena itu, kami berharap masyarakat juga ikut mengawal dan mendukung pelaksanaannya. Pembangunan desa akan lebih maksimal kalau pemerintah dan masyarakat berjalan bersama,” jelas Akhmad.

Dengan ditetapkannya RKP Desa 2027, Pemerintah Desa Simpang Empat kini memiliki pijakan dalam menyusun dan menjalankan program pembangunan tahun mendatang.

Perencanaan yang telah melalui proses partisipatif tersebut diharapkan mampu menghasilkan program yang lebih terarah, transparan dan tepat sasaran, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat Desa Simpang Empat.

Author: Damkarnews
Damkarnews