Damkarnews.com, BANJAR – PT Palmina Utama menegaskan kebakaran lahan yang terjadi di sekitar wilayah perkebunan kelapa sawit bukan sesuatu yang menguntungkan bagi perusahaan. Sebaliknya, kebakaran justru berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sekaligus membuka risiko hukum bagi pihak perusahaan.
Wakil Direktur PT Palmina Utama, Rahmad Ade Hidayatullah, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi Radio Suara Banjar usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Karhutla dan Mitigasi Dampak Musim Kemarau Berkepanjangan di Bukit Bintang Park and Resort, Rabu (9/9/2026) siang.
Menurut Rahmad, seluruh area konsesi perusahaan telah selesai dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak 2012. Bahkan, tanaman yang berada di dalam kawasan tersebut saat ini sudah memasuki fase produksi.
Kondisi tersebut membuat setiap kejadian kebakaran yang masuk ke area perkebunan justru menjadi ancaman serius bagi perusahaan.
“Lahan kami sudah tertanam semuanya sejak 2012. Kalau ada kebakaran, kami justru rugi karena buah dan tanaman sawit terbakar. Selain itu, ada risiko sanksi hukum yang sangat tegas. Jadi tidak mungkin perusahaan sengaja membakarnya,” tegas Rahmad.
Rahmad mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan udara menggunakan drone, sejumlah titik api yang terpantau berada di sekitar kawasan perkebunan diduga berasal dari luar area konsesi.

Sumber api tersebut, kata dia, terpantau berasal dari arah selatan, yang berbatasan dengan kawasan permukiman, semak purun hingga lahan pertanian masyarakat di wilayah perbatasan Kabupaten Banjar dan Barito Kuala.
Bahkan, dalam kegiatan patroli, tim perusahaan mengaku sempat mendokumentasikan dugaan aktivitas pembakaran yang dilakukan oknum warga.
Lokasi dugaan pembakaran tersebut disebut berjarak sekitar 2 hingga 3 kilometer dari batas area perkebunan PT Palmina Utama.
Untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam pencegahan karhutla, perusahaan bersama kepolisian juga menyiapkan sayembara bagi warga yang memberikan informasi terkait pelaku pembakaran.
“Perusahaan siap memberikan imbalan sebesar Rp5 juta per pelaku bagi warga yang dapat melaporkan pembakar lahan secara akurat beserta bukti yang cukup untuk memproses hukum,” ujar Rahmad.
Di tengah ancaman karhutla selama musim kemarau berkepanjangan, PT Palmina Utama mengklaim telah memperkuat sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.
Rahmad menyebut, kelengkapan tersebut bahkan telah melampaui standar yang dipersyaratkan dalam Permentan Nomor 6 Tahun 2025.
Saat ini, perusahaan menyiagakan 40 unit pompa berkapasitas kecil, atau lebih banyak dibandingkan ketentuan minimal 30 unit.
Selain itu, tersedia 30 unit pompa dengan kapasitas di atas 25 HP. Jumlah tersebut juga disebut melebihi standar minimal sebanyak 20 unit.
Setiap unit pompa dilengkapi sekitar lima rol selang dengan panjang total kurang lebih 150 meter untuk membantu menjangkau titik api dari sumber air.
Perusahaan juga menerapkan sistem kanalisasi. Setiap blok perkebunan seluas sekitar 30 hektare dikelilingi kanal air yang disiapkan sebagai sumber pasokan air ketika terjadi kebakaran, terutama saat musim kemarau.
Upaya pencegahan tidak hanya dilakukan dari dalam perusahaan. PT Palmina Utama juga memperluas koordinasi dengan masyarakat dan desa-desa yang berada di sekitar wilayah perkebunan.
Selain melakukan pelatihan dan peningkatan kemampuan internal bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar, perusahaan membentuk kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
Perusahaan juga memberikan dukungan peralatan pemadaman kepada desa-desa penyangga. Setiap desa disebut mendapatkan bantuan minimal satu hingga tiga unit armada pompa air.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan apabila muncul titik api di sekitar permukiman maupun lahan masyarakat, sehingga api dapat dipadamkan sejak dini sebelum merembet dan mendekati kawasan perkebunan.
Rahmad menegaskan, kolaborasi antara perusahaan, masyarakat, pemerintah desa dan aparat menjadi bagian penting dalam menghadapi ancaman karhutla yang semakin tinggi selama musim kemarau.
Bagi perusahaan, pencegahan kebakaran bukan hanya berkaitan dengan menjaga aset perkebunan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasional.

