Damkarnews.com, BANJAR – Instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dan mengekspos Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga bermasalah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai mendapat respons dari daerah. Di Kabupaten Banjar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar mengaku telah mengantongi data sejumlah dapur atau SPPG yang dicurigai memiliki persoalan dan kini tengah dilakukan identifikasi lebih lanjut.
Langkah tersebut dilakukan seiring menguatnya penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang saat ini tengah ditangani Kejagung. Kasus tersebut bahkan telah menyeret lima tersangka dari unsur mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) hingga pihak swasta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun, mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi resmi berupa surat edaran dari Kejagung sebagai dasar pelaksanaan langkah-langkah lanjutan di daerah.
“Kami menunggu instruksi melalui surat edaran dari pusat. Setelah mendapatkan surat tersebut, kami akan langsung bergerak melakukan pendalaman terhadap SPPG yang ada,” ujar Robert saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Jumat (19/6/2026) malam.
Menurut Robert, meski surat resmi belum diterima, pihaknya telah mulai melakukan pemetaan dan identifikasi terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di Kabupaten Banjar.
“Saat ini kami sedang mengidentifikasi satu per satu SPPG yang ada. Bahkan kami sudah mendapatkan data beberapa dapur yang dicurigai bermasalah dan akan menjadi perhatian untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Data yang dihimpun menyebutkan, hingga saat ini terdapat sekitar 36 SPPG yang telah aktif menjalankan kegiatan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Banjar. Jumlah tersebut menjadi fokus pemantauan aparat penegak hukum menyusul instruksi Kejagung untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan akan menggerakkan seluruh Kejati dan Kejari di Indonesia guna menelusuri dugaan keterlibatan SPPG dalam praktik korupsi maupun jual beli titik program MBG.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya akan meminta jajaran kejaksaan di daerah untuk membuka dan mengekspos SPPG yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Kejaksaan Agung akan segera memerintahkan kepada daerah-daerah untuk mengekspose beberapa SPPG yang diduga memiliki indikasi atau keterlibatan dalam perkara ini,” kata Anang di Jakarta Selatan.
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami aliran dana yang diduga terkait praktik jual beli titik SPPG. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan setoran dana dari tersangka Asep Yusuf Somantri kepada mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat karena proses penyidikan masih berlangsung.
Masuknya Kabupaten Banjar dalam radar pemantauan menjadi perhatian tersendiri mengingat jumlah SPPG yang sudah beroperasi cukup banyak. Dengan adanya instruksi langsung dari Kejagung, bukan tidak mungkin sejumlah SPPG di daerah akan diperiksa guna memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi.
Pihak Kejari Banjar menegaskan akan segera bergerak begitu instruksi resmi diterima, termasuk menindaklanjuti data awal yang telah mereka kantongi terkait dapur-dapur yang diduga bermasalah.


