Damkarnews.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Setelah menetapkan lima tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah untuk segera mengungkap serta mengekspos Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga bermasalah atau terindikasi terlibat dalam praktik korupsi dan jual beli titik program MBG.
Langkah tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penyidikan tidak hanya menyasar para petinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga berpotensi merambah ke berbagai daerah yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan SPPG.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya akan segera menggerakkan seluruh satuan kerja kejaksaan di daerah untuk menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah SPPG.
“Kejaksaan Agung akan segera memerintahkan kepada daerah-daerah untuk mengekspose beberapa SPPG yang diduga memiliki indikasi atau keterlibatan dalam perkara ini,” ujar Anang di Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami aliran dana yang diduga terkait praktik jual beli titik SPPG. Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan setoran uang dari tersangka Asep Yusuf Somantri kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Namun demikian, Kejagung belum membuka secara rinci peran sejumlah mantan petinggi BGN lainnya yang turut terseret dalam perkara tersebut.
“Strategi penyidikan ke depan tidak bisa diungkap seluruhnya karena masih dalam tahap penyidikan. Itu sudah masuk materi perkara,” jelas Anang.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Mereka berasal dari kalangan mantan pejabat Badan Gizi Nasional hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan barang program tersebut.
Lima tersangka yang telah ditetapkan yakni:
- Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
- Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
- Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
- Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya.
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Penyidik menduga terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Selain dugaan afiliasi antara para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG, penyidik juga menemukan indikasi markup dalam pengadaan sejumlah barang, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi.
Instruksi Kejagung untuk mengusut SPPG di daerah diperkirakan akan membuka fakta-fakta baru dalam perkara yang belakangan menjadi sorotan nasional tersebut. Sejumlah pihak pun menunggu apakah pengembangan kasus ini akan menyeret nama-nama lain yang selama ini diduga menikmati keuntungan dari proyek bernilai triliunan rupiah itu.


