Damkarnews.com, BANJAR – Aksi pencurian sepeda motor di sebuah komplek perumahan di Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, berhasil diungkap jajaran Polsek Martapura dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diringkus, sementara sepeda motor milik korban ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfiannor, Jumat (17/7/2026), membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Martapura telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Martapura. Dua orang terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Alfiannor.
Kasus tersebut berawal dari laporan korban, Selamat Rianto (33), yang kehilangan sepeda motor Honda Astrea C-100 tahun 1993 berwarna hitam dengan nomor polisi DA 5425 AU.
Peristiwa pencurian terjadi di Komplek Berlian Permai Residen 7 RT 06 RW 03, Desa Tungkaran, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.44 Wita.

Sebelumnya, sekitar pukul 19.00 Wita, korban memarkirkan sepeda motor tersebut di teras rumah usai pulang bekerja. Sekitar pukul 20.00 Wita, korban bersama istrinya pergi ke Banjarbaru menggunakan sepeda motor lain, sementara motor Astrea tetap terparkir di rumah.
Namun saat kembali sekitar pukul 00.30 Wita, korban terkejut karena sepeda motor yang diparkir di teras sudah tidak berada di tempat. Korban bersama saksi sempat melakukan pencarian di sekitar lingkungan komplek, namun kendaraan tidak ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke Polsek Martapura.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Martapura langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada salah satu terduga pelaku berinisial DR (43), warga Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan di rumah yang bersangkutan,” ungkap Alfiannor.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sepeda motor milik korban yang masih dikuasai pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, DR mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial R (33), seorang buruh yang juga berdomisili di Kecamatan Martapura.
“Pelaku kedua kemudian berhasil diamankan saat berada di pinggir Jalan Ahmad Yani, Martapura. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Martapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Astrea C-100 hasil curian, fotokopi BPKB, serta STNK kendaraan.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan, termasuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Banjar.


