Damkarnews.com, BANJAR – Langkah Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah (Perumda PBB) Kabupaten Banjar untuk mengoptimalkan aset daerah kini makin mulus. Komisi II DPRD Kabupaten Banjar bersama jajaran Perumda PBB menggelar rapat penting guna membahas hasil harmonisasi terkait penyertaan modal, Senin (6/7/2026).
Rapat yang berlangsung dinamis ini fokus membedah hasil telaah dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi atas pengalihan aset daerah menjadi penyertaan modal. Nilai aset berupa Barang Milik Daerah (BMD) yang siap diserahkan ke Perumda PBB terbilang fantastis, yakni mencapai Rp11.996.282.476 (sekitar Rp11,9 miliar).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lauhul Mahfuz menjelaskan bahwa proses harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham ini merupakan krusialitas hukum yang wajib dilewati. Hal ini dilakukan agar regulasi penyertaan modal memiliki payung hukum yang kokoh dan tidak menyisakan masalah di kemudian hari.
“Hari ini kita bersama Perumda PBB mencermati dan menindaklanjuti hasil harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Provinsi. Angka Rp11,9 miliar ini bukan jumlah yang sedikit, karena itu semuanya berupa aset Barang Milik Daerah yang harus dikelola secara profesional dan akuntabel,” ujar Lauhul Mahfuz usai memimpin rapat.

Lauhul Mahfuz menambahkan, dengan selesainya tahapan harmonisasi ini, diharapkan Perumda PBB bisa langsung tancap gas. DPRD Banjar berkomitmen mengawal agar pengalihan aset senilai belasan miliar rupiah tersebut benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan pasar dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tujuan utama kita adalah legalitasnya beres dulu. Setelah payung hukumnya solid, kita ingin aset-aset ini dikelola maksimal agar kontribusinya jelas bagi daerah, serta mampu memberikan kenyamanan bagi para pedagang dan masyarakat yang bertransaksi di pasar,” tegas politisi tersebut.
Di sisi lain, pihak Perumda PBB menyambut positif rampungnya pembahasan hasil harmonisasi ini. Suntikan modal berupa barang milik daerah tersebut nantinya akan digunakan untuk pengembangan infrastruktur pasar serta penguatan tata kelola niaga di wilayah Kabupaten Banjar.
Proses legislasi penyertaan modal ini diproyeksikan akan segera memasuki tahapan finalisasi di DPRD Kabupaten Banjar sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.


