Kejari Banjar Hentikan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek RS Tipe D Gambut, Berikut Faktanya

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Misteri dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut, Kabupaten Banjar, memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar mengungkap fakta bahwa Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek tersebut telah dihentikan sejak awal Februari 2026, setelah penyidik menemukan indikasi penyelewengan.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena proses penyidikan masih berjalan hingga kini. Setelah penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar pada 20 Juli 2026, Kejari Banjar belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, mengatakan penghentian PPS dilakukan setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis milik Pemerintah Kabupaten Banjar tersebut.

“PPS sudah kami putus sejak awal Februari 2026 karena ada indikasi penyelewengan,” ujar Robert, Kamis (30/7/2026)

Meski demikian, Robert belum membeberkan bentuk dugaan penyelewengan yang ditemukan. Menurutnya, hal tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang tengah didalami tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar.

Robert menjelaskan, proyek pembangunan RS Tipe D Gambut sebelumnya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Daerah melalui Surat Keputusan Bupati Banjar.

Atas dasar tersebut, Kejari Banjar sempat memberikan PPS terhadap pekerjaan pematangan lahan proyek.

Namun, Robert menegaskan fungsi PPS hanya sebatas mengawal proyek strategis agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.

“Kami hanya melakukan pengamanan proyek strategis. Kejaksaan tidak boleh masuk ke ranah teknis pelaksanaan proyek,” tegasnya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa proyek yang pernah mendapat PPS tidak dapat disentuh proses hukum.

Menurut Robert, PPS berbeda dengan pendampingan hukum yang dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Jangan beranggapan karena pernah mendapat PPS lalu tidak bisa diperiksa. Kalau ditemukan dugaan penyimpangan, tetap bisa diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Robert turut menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan Kejari Banjar dalam proses Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

Ia membantah adanya tudingan bahwa pihak kejaksaan mengarahkan atau membawa nama tertentu dalam proses pengadaan.

“Kejaksaan tidak pernah menggiring seseorang untuk masuk ke LPSE. Itu hanya opini yang berkembang di masyarakat,” tegasnya.

Ia tidak menutup kemungkinan ada pihak tertentu yang memanfaatkan keberadaan PPS maupun nama Kejaksaan untuk kepentingan tertentu.

Namun, dugaan tersebut masih dalam pendalaman penyidik dan akan dibuktikan berdasarkan fakta serta alat bukti.

“Bisa saja ada pihak yang memanfaatkan hal ini. Kami akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.

Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi proyek RS Tipe D Gambut masih terus bergulir.

‎Tim Pidsus Kejari Banjar masih memeriksa para saksi, mendalami dokumen hasil penggeledahan, serta mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk menyusun building case.

‎Penyidik juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.

‎“Perkembangannya masih pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti,” kata Robert.

‎Robert memastikan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

‎“Penetapan tersangka belum ada. Teman-teman penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan proses perhitungan kerugian negara juga masih berjalan,” ungkapnya.

‎Sebelumnya, tim Pidsus Kejari Banjar melakukan penggeledahan di Kantor Dinkes Kabupaten Banjar pada Senin (20/7/2026).

‎Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam dan menyasar tiga ruangan yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek RS Tipe D Gambut.

‎Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 48 dokumen dan satu perangkat elektronik.

‎Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada proyek pematangan lahan pembangunan RS Tipe D Gambut yang dianggarkan sekitar Rp10 miliar.

‎Proyek tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik lantaran mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

‎Dalam perkembangan lainnya, Robert mengungkap bahwa penanggung jawab kontraktor pelaksana proyek, PT Rizky Karya Nusantara, diketahui berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Banten.

‎Namun, Robert belum menjelaskan secara rinci keterkaitan status DPO tersebut dengan perkara dugaan korupsi proyek RS Tipe D Gambut yang kini ditangani Kejari Banjar.

Kejari Banjar meminta masyarakat tidak terburu-buru membangun kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai.

“Kami meminta masyarakat tidak membangun opini sendiri. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta. Seluruh perkembangan perkara akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya,” pungkas Robert.

Author: Damkarnews
Damkarnews