Damkarnews.com, BANJAR – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, H Anna Rusiana, menyatakan keprihatinannya atas polemik yang menimpa atlet bulu tangkis tunggal putra SD asal Kabupaten Banjar, Muhammad Naufal Razqa Prayuda, yang didiskualifikasi usai meraih gelar juara pada Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SD-SMP Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan 2026.
Menurut Anna, prestasi yang diraih Naufal merupakan hasil kerja keras dan perjuangan panjang yang seharusnya mendapat apresiasi. Ia juga mengaku telah mencermati surat permohonan yang disampaikan orang tua atlet.
“Kami sangat prihatin atas persoalan yang dialami ananda Muhammad Naufal Razqa Prayuda beserta keluarganya. Prestasi yang telah diraih anak tentu merupakan hasil kerja keras dan perjuangan yang patut diapresiasi,” ujarnya, saat di komfirmasi, Kamis (30/7/2026) malam.
Anna menegaskan, aspirasi yang disampaikan keluarga atlet harus menjadi perhatian serius seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan O2SN agar hak-hak peserta didik tetap terlindungi.
Komisi IV DPRD Banjar pun meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), serta panitia penyelenggara O2SN untuk memperoleh penjelasan utuh mengenai dasar keputusan yang menyebabkan Naufal gagal mewakili Kalimantan Selatan di tingkat nasional.
“Apabila memang ditemukan adanya kekeliruan administrasi, lemahnya koordinasi, atau ketidaksesuaian dalam proses verifikasi, maka hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh agar tidak merugikan peserta didik di masa mendatang. Anak-anak tidak boleh menjadi korban akibat persoalan administratif,” tegasnya.
Selain itu, Anna juga meminta agar komunikasi dengan keluarga atlet dilakukan secara terbuka sehingga mereka memperoleh kepastian informasi. Menurutnya, kondisi psikologis anak juga harus menjadi perhatian karena prestasi tersebut merupakan kebanggaan sekaligus hasil perjuangan yang panjang.
“DPRD Kabupaten Banjar pada prinsipnya akan mengawal persoalan ini sesuai kewenangan yang dimiliki. Kami mendorong penyelesaian yang adil, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan kejadian serupa tidak terulang pada pelaksanaan O2SN maupun ajang olahraga pelajar lainnya,” katanya.
Diketahui, polemik mencuat setelah Muhammad Naufal Razqa Prayuda didiskualifikasi usai menyelesaikan seluruh pertandingan dan dinyatakan sebagai juara O2SN SD-SMP Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan Surat Keputusan Panitia Nomor 88 Tahun 2026, Naufal dinyatakan melanggar aturan nonteknis sehingga seluruh hasil pertandingannya dibatalkan. Medali, poin, dan sertifikat yang telah diperoleh juga diminta dikembalikan, sehingga siswa SD Tahfizh Al Quran Ummul Qura tersebut batal melaju ke O2SN tingkat nasional.
Orang tua Naufal, Monika, mempertanyakan keputusan panitia yang baru menjatuhkan sanksi setelah putranya meraih gelar juara. Menurutnya, alasan diskualifikasi karena Naufal pernah mengikuti kejuaraan tingkat nasional semestinya sudah diketahui sejak proses verifikasi peserta.
“Kalau memang dari awal tidak boleh ikut, kenapa baru dipermasalahkan setelah juara?” ujar Monika.
Ia menilai panitia lalai melakukan pemeriksaan keabsahan atlet sebelum pertandingan dimulai. Menurutnya, proses verifikasi administrasi dan technical meeting seharusnya sudah memastikan kelayakan seluruh peserta sejak awal, sehingga polemik yang berujung pada pembatalan prestasi atlet tidak perlu terjadi.


