Hj. Anna Rusiana Soroti Nasib Guru PPPK: Sudah Mengabdi, Gaji Masih Terhambat Regulasi

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar Hj. Anna Rusiana menyoroti keterlambatan pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Banjar yang hingga kini masih terkendala regulasi dan administrasi.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Pendidikan (Disdik) serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD), Kamis (30/4/2026) siang, di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi II Rahmat Saleh dan Ketua Komisi IV Hj. Anna Rusiana, serta dihadiri anggota dewan dari kedua komisi.

Dalam rapat tersebut, Anna meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu yang menurutnya menjadi harapan utama para tenaga pendidik tersebut.

“Kasihan para guru ini, harapan mereka hanya dari gaji itu. Jadi kami berharap segera dibayarkan dan jangan sampai terhambat terlalu lama karena persoalan regulasi,” ujarnya.

Anna menegaskan, perhatian terhadap kesejahteraan guru juga sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian terhadap nasib tenaga honorer dan PPPK di Indonesia.

Ia menyebut pemerintah pusat telah menegaskan tidak ada penghapusan tenaga honorer maupun PHK, termasuk di tengah kebijakan efisiensi anggaran negara. Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan kesejahteraan guru melalui tambahan tunjangan dan bantuan insentif.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Rahmat Saleh menjelaskan, persoalan keterlambatan pembayaran gaji PPPK paruh waktu terjadi karena terbentur aturan administrasi dan perbedaan mekanisme penggajian.

Menurut Rahmat, sebanyak 177 guru PPPK paruh waktu yang dilantik pada Oktober 2025 lalu belum menerima gaji hingga Desember karena Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) baru berlaku mulai 1 Januari 2026.

“Baru H-3 sebelum Idul Fitri kemarin sebagian gaji mereka dibayarkan menggunakan APBD,” katanya.

Rahmat mengungkapkan, saat ini masih terdapat 54 guru PPPK paruh waktu yang belum menerima pembayaran. Kondisi itu dipicu adanya perbedaan surat keputusan (SK), sebagian menggunakan SK Kepala Dinas dan sebagian lainnya SK Kepala Sekolah.

“Di situ tadi kami baru memahami kenapa ada yang tertunda. Regulasi yang dihadapi memang cukup rumit,” ujarnya.

Selain itu, penggunaan dana BOS untuk membantu pembayaran gaji PPPK paruh waktu juga menyebabkan perbedaan nominal penghasilan antar guru.

“Ada yang hanya menerima sekitar Rp300 ribu karena tergantung kemampuan dana BOS masing-masing sekolah. Ini yang menimbulkan kecemburuan sosial,” tambahnya.

Dalam RDP tersebut, DPRD Kabupaten Banjar juga mengusulkan adanya penambahan tunjangan daerah bagi guru PPPK paruh waktu dari sebelumnya sekitar Rp200 ribu menjadi Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

Usulan itu, kata Rahmat, masih akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, DPRD meminta BPKAD menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sektor seperti pajak kendaraan bermotor, BBNKB, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kita ingin kesejahteraan guru ini benar-benar diperhatikan. Jangan sampai mereka yang sudah mengabdi justru kesulitan karena persoalan administrasi dan keterbatasan anggaran,” pungkasnya.*Srf

Author: Damkarnews
Damkarnews