Damkarnews.com, BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Banjar resmi meluncurkan tahapan Pemilihan Pambakal Serentak Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026 mendatang. Launching kegiatan tersebut dilakukan Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi di Hotel Roditha Banjarbaru, Kamis (30/4/2026) pagi.
Pemilihan pambakal serentak gelombang II tahun ini akan dilaksanakan di 20 desa yang tersebar pada 11 kecamatan di Kabupaten Banjar.
Dalam sambutannya, Habib Idrus Al Habsyi mengatakan pelaksanaan pemilihan pambakal mengacu pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam kepanitiaan tingkat kabupaten.
“Pelaksanaan ini juga mengacu pada regulasi yang berlaku, di mana unsur Forkopimda turut berperan guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib dan lancar,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemilihan pambakal merupakan bentuk nyata demokrasi di tingkat desa. Karena itu, proses pelaksanaannya diharapkan mampu melahirkan pemimpin desa yang berkualitas, berintegritas, dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Yudi Andrea selaku Ketua Pelaksana Pemilihan Pambakal Serentak mengatakan launching tersebut juga menjadi momentum sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pilkades serentak tahun 2026.
“Hari ini kita baru saja melaksanakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pilkades serentak 2026. Kami menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pilkades ini dan meminta dukungan semua pihak untuk kelancaran, keamanan, dan ketertiban pelaksanaan,” katanya.

Yudi juga menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk unsur TNI dan Polri, dalam pelaksanaan pilkades.
“ASN harus netral. Begitu juga TNI-Polri, posisinya harus netral agar pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan aman dan lancar,” tegasnya.
Terkait potensi pelanggaran seperti politik uang, Yudi menyebut penanganannya akan mengacu pada aturan yang berlaku dan diserahkan kepada panitia pelaksana pemilihan.
“Kita mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika ada laporan atau temuan pelanggaran, nanti akan ditangani oleh panitia pelaksana sesuai mekanisme,” ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar M Hafidz Anshari menjelaskan launching tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menggaungkan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 kepada masyarakat luas.
“Hari ini kita menetapkan hari pelaksanaan pemilihan pambakal, yaitu tanggal 22 Juli 2026. Launching ini untuk menggaungkan kepada masyarakat bahwa tahun ini ada Pilkades serentak di Kabupaten Banjar,” jelas Hafidz.
Ia menyebut, secara umum aturan pelaksanaan pilkades masih mengacu pada Peraturan Bupati Banjar. Namun terdapat sejumlah perubahan mekanisme setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Menurutnya, salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah diakomodirnya calon tunggal dalam pemilihan pambakal.
“Dulu calon tunggal tidak diakomodir, sekarang sudah bisa. Kemudian perangkat desa maupun anggota BPD yang maju sebagai calon pambakal dan sudah ditetapkan sebagai calon wajib mengundurkan diri,” jelasnya.
Hafidz menambahkan, proses pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan langsung oleh panitia desa selama tiga hari, kemudian dimutakhirkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan melibatkan RT setempat agar tidak ada warga yang terlewat dalam pendataan.
Untuk tahapan pendaftaran calon pambakal dijadwalkan berlangsung pada 16 hingga 24 Mei 2026. Sebelum pendaftaran dibuka, pemerintah daerah juga akan menggelar rapat koordinasi lanjutan bersama seluruh panitia guna memastikan seluruh mekanisme berjalan optimal.
Terkait pengawasan, Hafidz menjelaskan pelaksanaan pilkades tidak memiliki lembaga pengawas khusus seperti Bawaslu pada pemilu umum. Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh panitia desa, kecamatan, hingga kabupaten.
“Kalau ada pelanggaran, laporan disampaikan ke panitia desa, kemudian diteruskan secara berjenjang ke panitia kecamatan dan kabupaten untuk diselesaikan,” pungkasnya.
Kegiatan launching tersebut turut dihadiri perwakilan Polres Banjar dan Banjarbaru, Kodim 1006 Banjar, Kejaksaan Negeri Banjar, kepala SKPD, para camat, serta panitia daerah Pemilihan Pambakal Serentak 2026.


