Damkarnews.com, BANJAR – Perkataan singkat yang terlontar di tengah hamparan sawah berujung tragedi berdarah. Seorang perempuan berinisial N (38) tewas mengenaskan setelah ditebas secara membabi buta oleh tetangganya sendiri, AS (60), di area persawahan Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 17.30 Wita, saat korban tengah bekerja di sawah miliknya menjelang waktu Magrib.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengungkapkan, kejadian bermula ketika pelaku melintas di sekitar area persawahan dan menginjak pematang sawah milik korban. Korban yang melihat hal tersebut kemudian menegur pelaku.
Namun teguran itu disertai ucapan yang membuat pelaku tersinggung.
“Korban mengucapkan kata-kata ‘dasar bungul’ kepada pelaku. Ucapan itulah yang membuat pelaku merasa sakit hati dan emosi,” ujar AKBP Dr. Fadli saat konferensi pers, Senin (22/6/2026).

Rasa marah yang muncul seketika membuat AS kehilangan kendali. Di tengah emosi yang memuncak, pandangannya tertuju pada sebilah parang milik korban yang tergeletak di atas pematang sawah.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengambil parang tersebut dan mencabutnya dari sarung.
Dalam hitungan detik, parang itu diayunkan ke arah korban. Tebasan pertama menghantam bagian leher korban dengan luka yang sangat parah.
“Pelaku mengambil parang milik korban yang berada di pematang sawah lalu menebaskan ke arah leher korban hingga hampir putus,” kata Kapolres.
Serangan ternyata tidak berhenti pada satu tebasan. Dalam kondisi korban tak berdaya, pelaku terus melancarkan serangan secara brutal.

Ayunan parang bertubi-tubi menghujani tubuh korban hingga area persawahan berubah menjadi lokasi pembunuhan yang mengerikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami sekitar 15 luka tebas akibat serangan membabi buta tersebut.
“Kurang lebih ada 15 kali tebasan yang dilakukan pelaku. Korban meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkap AKBP Dr. Fadli.
Korban tidak sempat menyelamatkan diri dari amukan pelaku. Nyawanya melayang di lokasi kejadian akibat luka parah yang diderita.
Polisi memastikan tidak ada motif dendam maupun konflik lama yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut. Pelaku dan korban diketahui masih bertetangga serta tinggal dalam satu kampung.
“Ini murni spontan. Tidak ada permasalahan sebelumnya dan tidak ada dendam. Pelaku mengaku emosi karena tersinggung setelah dikatai ‘dasar bungul’,” tegas Kapolres.
Saat ini AS telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Banjar. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.


