Damkarnews.com, BANJAR – Persoalan belum dibayarkannya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Banjar menuai sorotan tajam dari DPRD. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Hj. Anna Rusiana, menegaskan keterlambatan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak dasar tenaga kerja.
Hal itu disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Rabu (22/4/2026) pagi. Menurutnya, para PPPK telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga sudah sepatutnya hak mereka dipenuhi tepat waktu.
Anna yang juga politisi Partai Gerindra itu menilai persoalan ini bertolak belakang dengan arah kebijakan nasional di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto yang mendorong peningkatan kesejahteraan guru melalui program prioritas. Ia menyinggung “Program Hasil Terbaik Cepat” (PHTC) yang menitikberatkan pada peningkatan tunjangan, sertifikasi, hingga akses pendidikan bagi tenaga pendidik.
“Keterlambatan ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi berdampak langsung pada kesejahteraan PPPK dan keluarganya. Kami sangat menyayangkan kondisi ini,” tegasnya.
Ia pun mendesak Dinas Pendidikan serta Badan Pengelola Keuangan Daerah segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait penyebab keterlambatan, sekaligus mempercepat proses pencairan gaji.
“Jangan sampai para PPPK ini merasa diabaikan. Pemerintah daerah harus hadir dan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, lanjut Anna, akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana memanggil dinas terkait guna meminta klarifikasi dan memastikan solusi konkret.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Hak tenaga kerja harus menjadi prioritas,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Trisnohadi Harimurti, memberikan penjelasan terkait kondisi tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (23/4/2026) pagi.

Ia menyebutkan pihaknya telah mengusulkan pergeseran anggaran untuk pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu. Untuk bulan Januari dan Februari 2026, gaji seluruh tenaga telah dibayarkan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada 11 Maret 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang relaksasi pembiayaan honor guru non-ASN melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS).
“Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah dapat mengajukan penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu khusus tahun 2026,” jelasnya.
Menurut Trisnohadi, sumber pembayaran gaji PPPK paruh waktu berasal dari APBD dan dana BOS. Untuk yang bersumber dari APBD telah direalisasikan, sedangkan yang berasal dari BOS masih menunggu persetujuan dari kementerian.
Dari total 177 tenaga PPPK paruh waktu, gaji Januari dan Februari telah dibayarkan seluruhnya. Namun, untuk Maret dan April, masih terdapat 54 orang yang belum menerima gaji karena proses usulan penggunaan dana BOS masih berlangsung dan menunggu persetujuan dari kementerian terkait.*Srf.


