Motif Pembunuhan di Pengaron Terkuak, Berawal dari Ucapan “Dasar Bungul”

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Misteri kematian seorang ibu rumah tangga berinisial N (38) di area persawahan Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Banjar. Seorang pria berinisial AS (60) diamankan sebagai pelaku pembunuhan yang terjadi pada akhir Mei lalu.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap setelah tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Banjar melakukan penyelidikan intensif selama hampir tiga pekan.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota di lapangan, pelaku berhasil kami amankan pada Jumat malam, 19 Juni 2026, tanpa perlawanan di kediamannya,” ujar AKBP Dr. Fadli saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (22/6/2026) pagi.

Menurut Kapolres, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu korban sedang membersihkan rumput di lahan persawahan yang digarapnya di Desa Lok Tunggul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang melintas di lokasi tanpa sengaja menginjak area sawah milik korban. Korban kemudian melontarkan ucapan yang membuat tersangka tersinggung.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati setelah korban menyebut dirinya dengan kata-kata ‘dasar bungul’. Ucapan itu memicu emosi pelaku hingga nekat melakukan pembunuhan,” jelas Kapolres.

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mengambil parang milik korban yang berada di sekitar lokasi. Senjata tajam tersebut digunakan untuk menyerang korban berulang kali, terutama pada bagian leher belakang dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Akibat serangan tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah melakukan aksinya, tersangka sempat membersihkan parang yang digunakan, memasukkannya kembali ke dalam kumpang, lalu meninggalkan lokasi kejadian.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha Martapura untuk dilakukan pemeriksaan visum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang lengkap dengan kumpangnya, pakaian milik korban, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

Fadli menegaskan, tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Banjar.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Banjar masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Author: Damkarnews
Damkarnews