Terungkap! 41 Nama Diduga Berebut Jatah Titik MBG, Kuasa Hukum Sony Sebut Banyak dari Kalangan Politik

Bagikan

Damkarnews.com, JAKARTA – Daftar nama yang diduga terkait permintaan jatah titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bertambah. Terbaru, kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengungkapkan jumlah nama yang disebut mencapai 41 orang.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, usai kliennya menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).

Menurut Krisna, jumlah itu merupakan akumulasi dari 26 nama yang sebelumnya ramai beredar di media sosial, ditambah sejumlah nama lain yang disebutkan dalam pemeriksaan.

“Totalnya keseluruhan dari yang kemarin 26 nama, ditambah yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Sony. Jadi totalnya hari ini ada 41 nama,” ujar Krisna kepada awak media.

Meski demikian, Krisna enggan mengungkap identitas puluhan nama tersebut secara rinci. Ia hanya menyebut sebagian besar berasal dari kalangan politik.

“Dari kalangan politik,” singkatnya saat ditanya mengenai latar belakang nama-nama yang disebutkan.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga mendalami dugaan adanya praktik jual beli titik SPPG. Namun, menurut Krisna, Sony mengaku tidak mengetahui apakah titik-titik yang pernah diberikan tersebut kemudian diperjualbelikan oleh pihak lain.

“Tadi ditanyakan oleh penyidik. Pak Sony menjawab bahwa dia tidak tahu lagi. Setelah diberikan titik itu, dia tidak mengetahui apakah titik-titik tersebut dijual atau tidak,” jelasnya.

Sony juga membantah menerima keuntungan finansial dari permintaan titik SPPG tersebut. Ia mengaku tujuan pemberian titik hanya untuk membantu pemenuhan target pembangunan dan operasional SPPG yang menjadi bagian dari program MBG.

“Yang disampaikan Pak Sony, manfaat yang diterima hanya berupa terpenuhinya target titik SPPG. Tidak ada penerimaan uang,” tambah Krisna.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026 kini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan BGN.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Usai menjalani pemeriksaan, Sony yang merupakan purnawirawan Polri memilih tidak memberikan komentar kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi pemeriksaan.

Author: Damkarnews
Damkarnews