Damkarnews.com, BANJAR – Ketidakselarasan data sosial dan kemiskinan yang berdampak pada penyaluran bantuan sosial (bansos) menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Banjar. Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor yang digelar Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar di ruang rapat gabungan DPRD lantai I, Kamis (4/6/2026) siang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar KH. Ali Murtadho, didampingi Ketua Komisi I Amiruddin dan Ketua Komisi IV Hj. Anna Rusiana. Hadir pula sejumlah anggota DPRD, perwakilan Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pusat Statistik (BPS), pihak kecamatan, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), hingga Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Banjar.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, mengungkapkan bahwa banyak pemerintah desa mengeluhkan data penerima bantuan sosial yang diturunkan pemerintah pusat melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Menurutnya, data tersebut kerap tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.
“Pemerintah desa melihat secara objektif di tengah masyarakat. Ada warga yang sebenarnya sudah tidak layak menerima bantuan, tetapi masih tercantum dalam data pusat. Sebaliknya, ada warga yang sangat membutuhkan bantuan justru tidak masuk dalam daftar penerima. Ini yang ingin kita sinkronisasikan bersama,” ujarnya usai rapat.
Amiruddin menjelaskan, persoalan tersebut berakar dari penggunaan sejumlah basis data, seperti Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang kemudian digabung menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (Data Set).
Masalahnya, data yang digunakan masih bersumber dari periode 2022 hingga 2024 dan kembali dipakai untuk penyaluran bantuan tahun 2025 dan 2026 tanpa proses pembaruan yang cepat.
Padahal, pemerintah desa bersama pendamping sosial telah diberikan akses untuk melakukan verifikasi dan validasi melalui fitur pemutakhiran data di aplikasi SIKS-NG. Namun dalam praktiknya, perubahan yang telah diinput sering kali tidak segera terakomodasi dalam sistem pusat.
“Saluran atau kanalnya sebenarnya sudah tersedia di SIKS-NG dan bisa diakses oleh desa maupun pendamping sosial. Namun kenyataannya, meskipun sudah dilakukan perubahan dan penginputan data, hasilnya tidak langsung berubah di pusat. Prosesnya sangat lama, sementara bantuan sosial terus berjalan,” jelasnya.
Sebagai langkah penyelesaian, DPRD Kabupaten Banjar bersama seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam rapat menyepakati dua rekomendasi utama.
Pertama, pembentukan Tim Terpadu Tingkat Kabupaten yang melibatkan BPS, Dinas Sosial, Disdukcapil, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya sebagai pengguna data. Tim ini nantinya bertugas melakukan sinkronisasi, evaluasi, dan pemutakhiran data secara berkala, baik setiap triwulan maupun per semester.
Langkah tersebut dinilai penting agar Kabupaten Banjar memiliki data kemiskinan yang benar-benar akurat, terintegrasi, dan dapat menjadi dasar penyaluran bantuan secara tepat sasaran.
Rekomendasi kedua adalah mendorong pemerintah daerah untuk membawa data riil warga miskin yang layak menerima bantuan namun belum terakomodasi dalam sistem SIKS-NG secara langsung ke Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Langkah ini dianggap sebagai solusi darurat agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan haknya hanya karena terkendala sistem administrasi dan pembaruan data yang lambat.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa jumlah keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Banjar saat ini mencapai 7.506 keluarga. Angka tersebut belum termasuk penerima bantuan pangan seperti BPNT yang masih akan disinkronisasikan kembali oleh Dinas Sosial.
Melalui RDP ini, DPRD Kabupaten Banjar berharap persoalan data bantuan sosial dapat segera dibenahi sehingga tidak lagi me


