Usai Viral Tanggul Jebol PT MMI, Tim Gabungan Sisir Area Tambang dan Uji Kualitas Air

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Penanganan kasus jebolnya tanggul penampungan lumpur di area operasional PT Merge Mining Industry (MMI) di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, kini memasuki tahap investigasi intensif. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan resmi turun tangan dan mengambil alih proses pemeriksaan di lapangan.

Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya kekhawatiran masyarakat terkait luapan material lumpur serta dugaan pencemaran lingkungan akibat insiden jebolnya tanggul di kawasan tambang bawah tanah milik PT MMI.

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Sutiyono, menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini hanya berperan sebagai pendamping teknis dalam proses investigasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Karena izin usaha pertambangan tersebut berada di bawah kewenangan kementerian, maka proses evaluasi dan penindakan juga menjadi kewenangan mereka. Kami di daerah hanya memfasilitasi serta mendampingi proses verifikasi lapangan yang telah berlangsung selama dua hari,” ujar Sutiyono, Kamis (4/6/2026).

Selama dua hari pemeriksaan, tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum KLH, DLH Provinsi Kalimantan Selatan, serta DPRKPLH Kabupaten Banjar melakukan serangkaian pengawasan komprehensif di area operasional PT MMI.

Pemeriksaan mencakup kepatuhan terhadap dokumen dan komitmen lingkungan, pengelolaan debu, tingkat getaran, kebisingan, hingga evaluasi atas insiden jebolnya tanggul yang sempat menjadi sorotan publik.

Pada hari kedua investigasi, fokus pemeriksaan diarahkan pada kualitas lingkungan perairan. Petugas laboratorium bersama tim gabungan melakukan pengambilan sampel air di lima titik aliran sungai yang berada di sekitar lingkar tambang PT MMI.

Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya dampak pencemaran terhadap sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sekitar.

“Kita harus melihat secara objektif. Saat ini sampel sudah diambil dan sedang diuji di laboratorium. Hasilnya nanti akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terjadi pencemaran atau tidak,” jelas Sutiyono.

Ia menambahkan, hingga saat ini Berita Acara hasil pemeriksaan masih dalam proses penyusunan di tingkat kementerian. Karena itu, pemerintah daerah juga masih menunggu hasil resmi investigasi yang dilakukan Balai Gakkum KLH.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Banjar mengimbau masyarakat Desa Rantau Bakula dan wilayah sekitarnya agar tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Pemkab Banjar, lanjut Sutiyono, berkomitmen mengawal proses investigasi hingga tuntas guna memastikan perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak, mengapresiasi langkah cepat tim gabungan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Meski demikian, DPRD memastikan pengawasan terhadap aktivitas PT MMI akan terus dilakukan.

Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, DPRD Kabupaten Banjar telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor pada Senin, 8 Juni 2026 mendatang dengan menghadirkan Sekretaris Daerah dan sejumlah dinas teknis terkait.

“Kami ingin mengetahui sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap dokumen AMDAL dan kewajiban pengelolaan lingkungannya. Jangan sampai perusahaan memperoleh keuntungan besar dari sumber daya daerah, tetapi mengabaikan dampak yang dirasakan masyarakat sekitar tambang,” tegas Abdul Razak.

Hasil investigasi Balai Gakkum KLH nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

Author: Damkarnews
Damkarnews