Damkarnews.com, BANJAR – Jajaran Polres Banjar bersama Polsek Gambut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalimantan Selatan, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Plt Kasi Humas Polres Banjar Iptu M. Rifani mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak universitas melaporkan kehilangan sejumlah barang inventaris pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 08.20 Wita.
Peristiwa itu terjadi di ruang Fakultas Teknologi dan Kesehatan UNU Kalsel yang berada di Jalan A Yani Km 12,500, Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut.
Kasus pertama kali diketahui oleh saksi Maulid Rahman saat memasuki ruangan fakultas dan mendapati kondisi barang-barang di dalam ruangan berhamburan. Ia kemudian langsung menghubungi pelapor, Husnul Mukarram.
“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui dua buah tripod survei teodolit dan satu unit mesin potong kayu atau chainsaw sudah tidak berada di tempat,” ujar Iptu Rifani.

Pelapor bersama saksi sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian, namun barang-barang tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, pihak universitas mengalami kerugian sekitar Rp5,2 juta.
Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob dan Unit Kamneg Polres Banjar bersama anggota Polsek Gambut langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.
Hasilnya, pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 21.30 Wita, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Zapri Zam Zam Gang Karya, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ICR alias Nuel (29) di rumahnya sekitar pukul 23.00 Wita.
Dalam proses penggeledahan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua tripod survei, satu unit chainsaw merek Korobe warna oranye, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, helm, hingga tas pinggang.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gambut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iptu Rifani menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Banjar dalam memberikan rasa aman dan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Untuk semua kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Banjar wajib segera diungkap, baik yang dilaporkan di Polres maupun Polsek jajaran. Ini sebagai wujud pelayanan maksimal Polri kepada masyarakat,” tegasnya.


