Aksi Nekat Pasutri di Sekumpul Terbongkar, Uang dan Berlian Rp3,5 Miliar Digondol, Pelaku Diringkus di NTB

Bagikan

BANJAR – Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Jalan Guntung Alaban, Nusa Indah, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Banjar. Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri diringkus setelah sempat melarikan diri lintas provinsi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Rabu (22/4/2026) siang.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli didampingi Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution, Kabag Ops Kompol Matnur, Kasat Reskrim AKP Rifandy Purnayangkara Putra, Kapolsek Simpang Empat Iptu Dede Suprianto, serta Kasi Humas Iptu M. Rifani menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada 22 Februari 2026.

Dalam aksinya, pelaku berinisial JA dan AF terlebih dahulu berkeliling mencari target rumah yang dalam kondisi kosong. Setelah menemukan sasaran, keduanya mencungkil jendela untuk masuk ke dalam rumah korban.

“Pelaku masuk ke kamar dan mengambil barang-barang berharga milik korban yang disimpan di dalam brankas,” ungkap Kapolres.

Di dalam brankas tersebut, pelaku berhasil menggasak uang tunai sekitar Rp70 juta serta sejumlah perhiasan bernilai tinggi, seperti emas, permata, dan berlian. Beruntung bagi pelaku, brankas dalam kondisi tidak terkunci, sehingga mereka dengan mudah membawa kabur seluruh isi di dalamnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian fantastis yang ditaksir mencapai sekitar Rp3,5 miliar.

Usai beraksi, kedua pelaku melarikan diri ke Kalimantan Tengah. Namun pelarian mereka tidak berlangsung lama. Tim kepolisian yang melakukan penyelidikan intensif terus memburu hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Barang bukti sebagian sudah dilebur di NTB, kemudian dijual. Hasilnya digunakan untuk membeli kendaraan, termasuk satu unit mobil Fortuner dan sepeda motor,” jelas Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kendaraan roda dua, serta satu unit mobil Toyota Fortuner hasil dari penjualan barang curian.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.*Srf

Author: Damkarnews
Damkarnews