Kurang dari 24 Jam, Polres Banjar Ungkap Pembunuhan Remaja Putri di Simpang Empat

Bagikan

‎Damkarnews.com, BANJAR – Kepolisian Resor (Polres) Banjar berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja perempuan meninggal dunia di wilayah Simpang Empat, Kabupaten Banjar. Pelaku berinisial NP (23) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Rabu (22/4/2026) siang.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli didampingi Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution, Kabag Ops Kompol Matnur, Kasat Reskrim AKP Rifandy Purnayangkara Putra, Kapolsek Simpang Empat Iptu Dede Suprianto, serta Kasi Humas Iptu M. Rifani.

Dalam keterangannya, Kapolres Banjar menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) dini hari di kawasan Simpang Empat Kilometer 71.

“Kasus ini merupakan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan motif pencurian,” ujar Kapolres.

Korban diketahui berinisial RE (18), seorang pelajar SMK yang juga warga Desa Simpang Empat RT 003. Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar mandi sebuah rumah di Jalan Houling Km 71.

Peristiwa ini pertama kali diketahui sekitar pukul 02.30 Wita oleh saksi Jubainah, sepupu korban, yang baru pulang dari Banjarbaru. Saat hendak masuk ke kamar, saksi melihat tangan korban tergeletak dari balik pintu kamar mandi yang sedikit terbuka.

Setelah pintu dibuka, korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan kondisi mulut berisikan sikat gosok.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah milik Jubaidah dengan cara mencongkel jendela menggunakan cangkul. Saat berada di dalam rumah, pelaku bersembunyi di kamar mandi ketika korban datang.

“Korban sempat mengetahui keberadaan pelaku dan berteriak. Pelaku panik, kemudian membanting dan menindih korban, lalu memasukkan sikat lantai ke dalam mulut korban hingga menyebabkan luka fatal di bagian rahang,” jelas Kapolres.

Akibat tindakan brutal tersebut, korban meninggal dunia di tempat.

Polisi yang menerima laporan pada pagi harinya langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Tapin saat sedang berada di tempat biliar.

“Pelaku sempat mengelak, namun setelah kami temukan barang bukti berupa handphone dan sepeda motor Honda Beat milik korban, pelaku tidak dapat menyangkal,” tambahnya.

‎Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman pada periode 2020 hingga 2023 di wilayah Tapin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 subsidair Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, terkait dugaan unsur lain dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman lebih lanjut.*Srf


Author: Damkarnews
Damkarnews