Damkarnews.com, BANJAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menertibkan 23 bangunan liar di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Rabu (15/4/2026) pagi. Penertiban ini mengungkap praktik terselubung, di mana sejumlah bangunan yang tampak seperti warung makan dan minuman ternyata menyediakan fasilitas karaoke hingga kamar.
Penertiban dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto. Ia menyebut, temuan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif di lapangan.
“Ada 23 bangunan liar yang berkedok warung nasi dan kopi. Namun dari hasil penyelidikan kami, ditemukan room karaoke, bahkan beberapa menyediakan kamar. Ini diduga melanggar Perda Ketertiban Sosial,” ujarnya.
Selain melanggar Perda Ketertiban Sosial, bangunan-bangunan tersebut juga dinilai menyalahi berbagai aturan lain, seperti Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Perda Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya, bangunan berdiri di area terlarang seperti sempadan jalan, bahu jalan, hingga jalur hijau.
“Jadi bukan hanya perda ketertiban sosial, tapi juga perda PKL dan perda bangunan gedung karena berdiri di lahan yang tidak semestinya,” tegas Agus.
Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP mengaku telah melakukan sosialisasi sejak satu bulan sebelum Ramadan, serta melayangkan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan. Bahkan, saat sosialisasi, para pemilik disebut menyatakan kesediaannya untuk membongkar secara mandiri.

“Tidak ada protes atau somasi. Saat sosialisasi mereka menyatakan siap membongkar sendiri,” jelasnya.
Di lapangan, sebagian bangunan memang telah dibongkar oleh pemiliknya. Namun, masih ada sejumlah bangunan yang bertahan dan dalam kondisi tertutup rapat, bahkan digembok, sehingga petugas terpaksa melakukan pembongkaran paksa.
“Ada yang pintunya digembok, sehingga kami harus melakukan tindakan tegas,” tambahnya.
Dalam proses penertiban, petugas juga menemukan sejumlah botol bekas minuman beralkohol di beberapa titik. Meski demikian, saat sosialisasi sebelumnya, aktivitas tersebut tidak terdeteksi.
“Yang ditemukan hanya botol-botol bekas. Saat sosialisasi sebelumnya memang tidak tampak adanya minuman beralkohol,” ungkap Agus.
Penertiban yang ditargetkan rampung dalam satu hari ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya TNI-Polri, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satlinmas, Polisi Militer, PLN, hingga Dinas Kesehatan.
Operasi difokuskan di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, sebagai satu-satunya lokasi penertiban. Satpol PP Kabupaten Banjar berharap langkah tegas ini dapat menegakkan peraturan daerah sekaligus menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.*Srf








