Viral Larangan Guru Non-ASN Mengajar 2027, Ali Syahbana Minta Tak Panik

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Isu yang menyebut guru non-ASN tidak diperbolehkan lagi mengajar mulai tahun 2027 mendadak ramai dan memicu kegelisahan di kalangan tenaga pendidik. Namun, kabar tersebut dipastikan belum tentu benar dan masih membutuhkan pemahaman utuh terhadap regulasi yang ada.

Kebijakan yang menjadi sorotan sebenarnya merujuk pada Peraturan Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan adanya masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk penataan status guru di sekolah negeri.

Selama masa transisi itu, guru non-ASN masih diperbolehkan mengajar dengan sejumlah ketentuan, di antaranya harus sudah terdata dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 serta masih aktif bertugas di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, juga ditegaskan pentingnya kebijakan agar guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugasnya selama masa penyesuaian berlangsung.

Meski demikian, narasi yang berkembang di publik justru mengarah pada kesimpulan bahwa guru non-ASN akan sepenuhnya dilarang mengajar mulai 2027. Hal ini membuat posisi ratusan ribu guru honorer terasa semakin tidak pasti.

Data menunjukkan, sebanyak 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah negeri hingga akhir 2024. Mereka selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pengajar.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Banjar, M. Ali Syahbana, meminta para guru non-ASN tidak perlu panik menghadapi isu yang beredar.

“Jujur, saya sendiri baru mendengar hari ini. Memang ini ramai bahkan viral secara nasional. Tapi setelah kita pelajari dan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, ternyata berita itu tidak benar,” ujarnya, Rabu (6/5/2026) sore usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Banjar.

Ia menilai, informasi yang beredar kemungkinan merupakan tafsir yang belum tepat terhadap isi surat edaran dari kementerian.

“Ini perlu kita dalami lagi, apakah hoaks atau hanya kesalahpahaman. Tapi yang jelas, khusus di Kabupaten Banjar, kami akan mengawal agar hal itu tidak terjadi,” tegasnya.

Ali juga menekankan agar para guru tetap fokus menjalankan tugasnya tanpa diliputi kekhawatiran berlebihan.

“Guru-guru tenang saja. Narasi yang menyebut guru non-ASN tidak boleh mengajar di 2027 itu perlu diluruskan. Menurut saya, itu tidak benar,” tambahnya.

Sementara itu, pemerintah tetap menyiapkan skema perlindungan selama masa transisi. Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap akan menerima tunjangan profesi.

Adapun bagi yang belum memenuhi syarat atau belum tersertifikasi, pemerintah menyiapkan insentif dari kementerian. Pemerintah daerah juga diberi kewenangan untuk menambah penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan perbaikan sistem dengan mengubah mekanisme pencairan tunjangan guru ASN menjadi bulanan, guna memastikan pembayaran lebih tepat waktu.

Dengan berbagai klarifikasi tersebut, isu pelarangan guru non-ASN mengajar pada 2027 diharapkan tidak lagi menimbulkan keresahan, sembari menunggu kepastian kebijakan yang lebih komprehensif dari pemerintah pusat.*Srf.

Author: Damkarnews
Damkarnews