Tiga Bulan Diburu, Motor Hilang Saat Salat Subuh di Masjid Akhirnya Ditemukan Polisi

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Setelah hampir tiga bulan menghilang, sepeda motor milik seorang warga yang dicuri saat ditinggal salat Subuh berjamaah akhirnya berhasil ditemukan. Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk, Polres Banjar, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pria yang diduga menguasai kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfiannor mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) setelah polisi menerima informasi dari korban terkait keberadaan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang.

“Petugas segera menindaklanjuti informasi yang diterima dengan mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kendaraan beserta seorang pria yang menguasainya untuk diproses lebih lanjut,” ujar Alfiannor.

Kasus ini bermula pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 06.00 Wita di parkiran Masjid Khairullah, Jalan Martapura Lama Km 8 RT 12, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Korban berinisial MA. berangkat ke masjid sekitar pukul 04.30 Wita menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam untuk melaksanakan salat Subuh berjamaah. Namun, setelah ibadah selesai sekitar pukul 06.00 Wita, korban mendapati sepeda motornya telah raib dari tempat parkir.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Tabuk. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi berinisial R.

Perkembangan signifikan terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 15.30 Wita, ketika korban menginformasikan kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk bahwa sepeda motor miliknya terlihat berada di sebuah minimarket di wilayah Sungai Lulut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sungai Tabuk AKP Margito memimpin langsung anggotanya menuju lokasi. Setibanya di tempat, petugas menemukan sepeda motor tersebut sedang dikuasai oleh seorang pria berinisial MRA.

“Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan ke Polsek Sungai Tabuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Alfiannor.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam beserta satu buah kunci kontak.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Alfiannor menambahkan, Polsek Sungai Tabuk akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Author: Damkarnews
Damkarnews