Damkarnews.com, JAKARTA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di sejumlah wilayah Indonesia menuai kritik tajam. Pemerintah dinilai belum mampu menangani bencana secara maksimal, mulai dari lemahnya koordinasi lintas instansi, minimnya dukungan logistik bagi relawan, hingga dugaan ketidaksesuaian laporan resmi dengan kondisi nyata di lapangan.
Kritik tersebut disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (PP SMUK), Ahmad Zaki. Ia mendesak Presiden segera mengambil alih kendali penanganan karhutla dan tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari jajaran pemerintah.
Menurut Ahmad Zaki, karhutla yang terjadi berulang setiap musim kemarau seharusnya bukan lagi menjadi persoalan yang mengejutkan. Sebab, pola dan wilayah rawan kebakaran sudah dapat dipetakan sejak jauh-jauh hari.
Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan persoalan yang terus berulang. Asap pekat menyelimuti permukiman, aktivitas ekonomi terganggu, transportasi lumpuh, sementara masyarakat, terutama anak-anak dan lansia, harus menghadapi ancaman gangguan kesehatan akibat paparan asap.
“Karhutla bukan lagi sekadar siklus iklim tahunan, melainkan cerminan kegagalan sistemis negara dalam melindungi hak hidup rakyatnya,” tegas Ahmad Zaki dalam pernyataannya, Rabu (14/10/2026).
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi dalam penanganan kebakaran. Tim relawan dan Pemadam Kebakaran (PMK) swasta disebut masih harus berjuang di lapangan tanpa garis komando maupun instruksi strategis yang jelas.
Ironisnya, armada pemadam kebakaran swasta yang selama ini menjadi garda terdepan justru mulai kesulitan beroperasi akibat keterbatasan biaya operasional, terutama untuk membeli bahan bakar minyak (BBM).
Di tengah kondisi tersebut, penggunaan helikopter untuk operasi water bombing juga menjadi sorotan. Ahmad Zaki menyebut biaya operasionalnya dapat mencapai Rp100 juta per jam.
Menurutnya, penggunaan anggaran besar tersebut harus diimbangi strategi pemadaman darat yang terintegrasi agar penanganan karhutla berjalan efektif dan tidak menjadi pemborosan anggaran.
Ahmad Zaki mengingatkan, lambannya penetapan status kedaruratan berpotensi memperparah dampak sosial, kesehatan, hingga perekonomian masyarakat di wilayah terdampak.
Ia menegaskan, pemerintah semestinya sudah memiliki peta risiko, zonasi wilayah rawan kebakaran, serta strategi mitigasi yang terukur sebelum musim kemarau tiba.
“Karhutla saat musim kemarau, sebagaimana banjir saat musim hujan, merupakan bencana berulang yang polanya dapat diprediksi. Sangat tidak masuk akal jika pemerintah terus beralasan terkejut atau terkendala kondisi cuaca,” ujarnya.
Regulasi tersebut, menurutnya, harus memuat sanksi tegas terhadap korporasi yang terbukti membakar lahan maupun pejabat publik yang terbukti melakukan kelalaian atau pembiaran.
Ia mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, penegakan hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut, Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara Pasal 108 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar bagi pelanggarnya.
Ahmad Zaki juga meminta penerapan prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability sebagaimana diatur dalam Pasal 88 terhadap korporasi yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran di wilayah konsesinya.
Ahmad Zaki menilai terdapat kesenjangan antara laporan resmi yang menggambarkan perkembangan penanganan karhutla dengan kondisi yang dirasakan masyarakat di daerah terdampak.
Ia menyoroti klaim penurunan titik panas (hotspot), kesiapan armada, hingga keberhasilan pemadaman yang dinilai perlu diverifikasi secara langsung.
Pasalnya, kondisi di lapangan disebut masih memperlihatkan kepulan asap pekat, terganggunya aktivitas masyarakat, warga yang mengalami gangguan pernapasan, hingga relawan pemadam yang kesulitan mendapatkan BBM.
Ia bahkan menduga laporan yang disampaikan kepada Presiden berpotensi hanya menjadi laporan yang menyenangkan atasan atau dikenal dengan istilah “asal bapak senang”.
“Jangan sampai laporan di atas kertas terlihat berhasil, sementara masyarakat di lapangan masih berjuang menghadapi asap dan kebakaran. Keselamatan rakyat tidak boleh dikorbankan demi laporan yang terlihat baik,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, PP SMUK mendesak Presiden untuk segera mengambil alih kendali penanganan karhutla dan membentuk tim investigasi independen guna memeriksa langsung kondisi di wilayah terdampak.
Ahmad Zaki juga meminta pemerintah mengalokasikan dana darurat untuk membantu operasional relawan dan PMK swasta, termasuk memastikan ketersediaan BBM bagi armada pemadam.
Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan kementerian teknis dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dinilai perlu dilakukan apabila ditemukan kegagalan dalam menjalankan tugas penanganan bencana.
“Negara tidak boleh kalah oleh asap, apalagi tunduk pada ketidakmampuan dan kebohongan birokrasi. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

