Damkarnews.com, BANJAR – Dugaan rangkap jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali mencuat di Kabupaten Banjar. Kali ini, seorang anggota BPD di Kecamatan Astambul diketahui juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang bertugas sebagai guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H. Yudi Andrea, menegaskan bahwa anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai ASN maupun PPPK karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Secara sederhana, BPD merupakan lembaga pengawasan yang berfungsi menjaga check and balance pemerintahan desa. Jadi memang dilarang rangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, ASN/PPPK, anggota DPR, DPD maupun DPRD,” ujar H. Yudi Andrea saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (14/5/2026) sore.
Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka anggota BPD yang bersangkutan harus memilih salah satu jabatan atau diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika melanggar, anggota BPD tersebut harus mengundurkan diri atau diberhentikan,” tegasnya.
Larangan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut ASN, baik PNS maupun PPPK, tidak diperkenankan menjadi anggota BPD. Aturan itu dibuat untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya Pasal 64 huruf f, yang menyatakan anggota BPD dilarang merangkap jabatan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Hal serupa juga tertuang dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 26 huruf f, terkait larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD.
Sebelumnya diberitakan, salah satu anggota BPD di Kecamatan Astambul diketahui masih aktif berstatus sebagai PPPK penuh waktu sekaligus bertugas sebagai guru di salah satu SD Negeri.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (14/5/2026), salah satu Ketua BPD di Kecamatan Astambul membenarkan adanya anggota BPD di desanya yang masih aktif sebagai PPPK.
“Di desa kami memang benar ada anggota BPD yang aktif sebagai PPPK dan statusnya guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri. Saya sebelumnya tidak mengetahui kalau aturan tersebut ada,” ujarnya.
Ia mengaku pihaknya segera berkoordinasi dengan kepala desa terkait persoalan tersebut dan akan berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar untuk memastikan langkah yang akan diambil.
“Nanti akan kami koordinasikan dengan kepala desa dan selanjutnya kami konsultasikan ke DPMD Kabupaten Banjar,” pungkasnya.


