Raperda APBD 2027 Masuk Paripurna, Pemkab Banjar Siapkan Belanja Rp2,20 Triliun

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2027 mulai memasuki tahap pembahasan bersama DPRD. Pemerintah Kabupaten Banjar memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp1,82 triliun, sementara belanja daerah dirancang mencapai Rp2,20 triliun.

Gambaran tersebut disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (26/8/2026) pagi.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar H Irwan Bora, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya.

Selain membahas Raperda tentang APBD 2027, rapat paripurna juga menjadi momentum pemerintah daerah memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam pemaparan APBD 2027, Saidi menjelaskan target pendapatan daerah sebesar Rp1,82 triliun tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp357,23 miliar, pendapatan transfer Rp1,43 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp33,20 miliar.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,20 triliun.

Menurut Saidi, penyusunan rancangan APBD 2027 telah mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang sebelumnya disepakati Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 11 Agustus 2026.

Rancangan tersebut juga disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 serta ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Penyusunan Raperda APBD ini merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Saidi.

Tak hanya memaparkan rancangan APBD 2027, Saidi juga menegaskan arah kebijakan pemerintah daerah dalam perubahan APBD 2026.

Ia mengapresiasi dukungan Fraksi Partai Golkar terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Pemkab Banjar, kata dia, akan terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

Di sisi belanja, pemerintah daerah berupaya melakukan efisiensi terhadap belanja operasional sekaligus memperkuat belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Pemkab Banjar juga telah memfokuskan program prioritas dan mendorong efisiensi belanja operasional serta penguatan belanja yang pro-rakyat dalam Raperda Perubahan APBD 2026 ini,” kata Saidi.

Dalam paripurna tersebut, pemerintah daerah juga menyampaikan pendapat resminya terhadap empat Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Banjar yang sebelumnya disampaikan pada 18 Agustus 2026.

Raperda pertama berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa.

Pemkab Banjar mendukung perubahan regulasi tersebut agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penyesuaian penghasilan tetap dan tunjangan aparatur desa dengan regulasi terbaru serta kemampuan keuangan daerah. Termasuk di dalamnya pengaturan hak purna tugas bagi pambakal, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemkab juga mengusulkan adanya ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum terhadap masa jabatan, kedudukan, hak dan tunjangan perangkat desa yang telah berjalan.

Untuk BUM Desa, pemerintah daerah menilai pengaturannya perlu disesuaikan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Perda khusus yang telah mengatur keberadaan BUM Desa.

Raperda kedua adalah tentang Keolahragaan. Pemkab Banjar meminta regulasi tersebut disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024.

Saidi menekankan pentingnya memperjelas hubungan antara pemerintah daerah dengan KONI, KORMI, NPC, SOIna dan berbagai cabang olahraga.

“Pendanaan, sarana prasarana, penghargaan dan kesejahteraan pelaku olahraga harus dirumuskan terukur, transparan, akuntabel dan berkeadilan, termasuk kesetaraan bagi penyandang disabilitas,” tegasnya.

Pemkab juga meminta pencabutan secara tegas Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2018.

Sementara itu, terhadap Raperda tentang Penataan, Pendirian dan Pembinaan Toko Swalayan, pemerintah daerah mendorong penguatan aspek pengawasan.

Salah satunya melalui integrasi data spasial berbasis lokasi dan koordinat dengan RTRW/RDTR, KKPR, PBG serta SLF.

Menurut Saidi, sistem tersebut penting untuk memastikan pengawasan tetap berjalan setelah proses perizinan diterbitkan.

Aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Pemkab mengusulkan agar setiap toko swalayan memenuhi Persetujuan Lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL atau SPPL sesuai skala dan karakteristik usahanya.

Dengan demikian, persyaratan lingkungan tidak disamaratakan untuk seluruh jenis toko swalayan.

Sementara untuk Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Pemkab Banjar menyatakan dukungan.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum untuk memperkuat perlindungan pelaku usaha kreatif, membuka akses permodalan, memperluas pelatihan serta memperkuat pemasaran produk lokal.

Pemkab juga mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi kreatif yang melibatkan pemerintah, komunitas, akademisi dan dunia usaha.

“Setelah Raperda ini disahkan, Pemkab Banjar akan segera menindaklanjuti dengan program nyata. Mulai dari pendataan pelaku Ekraf, fasilitasi sertifikasi produk, hingga penguatan ‘Banjar Creative Hub’ sebagai rumah bersama para kreator,” ujar Saidi.

Rangkaian pembahasan tersebut menunjukkan bahwa agenda legislasi DPRD dan pemerintah daerah tidak hanya berkutat pada angka APBD, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, olahraga, perdagangan hingga ekonomi kreatif.

Saidi berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai target waktu yang telah ditetapkan, sehingga berbagai Raperda yang dibahas dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan ditindaklanjuti melalui program nyata bagi masyarakat Kabupaten Banjar.

Author: Damkarnews
Damkarnews