Pria Ini Diringkus Polisi, Karna Dari Saku Celana di Dapati Sabu Seberat 21.17 Gram

Bagikan

Damkarnews.com, SUNGAI TABUK,- Satuan Narkoba Polres Banjar berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial EC (32), yang diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Sungai Tabuk Keramat, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Jumat (07/6/2024) Sore.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket sabu dengan berat kotor 21,17 gram beserta plastik klip 0,50 gram, 1 buah handphone merk Realme warna biru metalik, 1 buah sepeda motor jenis Yamaha Mio Fino warna putih.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kasihumas Polres Banjar AKP H Suwarji mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi Narkotika jenis sabu, di sebuah rumah di Kelurahan Sungai Tabuk tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut akurat, anggota Sat Narkoba Polres Banjar segera melakukan penangkapan, saat penangkapan, barang bukti ditemukan di saku celana pelaku,” ungkapnya.

Dikatakannya, pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 15 Tahun penjara,” pungkasnya.

Author: Damkarnews
Damkarnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *