Polres Banjar Ungkap KDRT Hampir Separuh dari 31 Laporan, Perempuan Jadi Korban Dominan

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi salah satu bentuk kekerasan yang cukup banyak dilaporkan di Kabupaten Banjar. Dari 31 laporan polisi yang diterima Unit PPA Satreskrim Polres Banjar, hampir separuhnya berkaitan dengan KDRT dengan perempuan sebagai korban yang dominan.

Hal tersebut diungkapkan Banit Unit PPA Satreskrim Polres Banjar, Wiwit Hardianti, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (13/8/2026) pagi.

Kegiatan yang digelar Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar tersebut berlangsung di Gedung Islamic Center Martapura dan diikuti sekitar 150 peserta.

Peserta berasal dari TP PKK, Muslimat NU serta kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) desa dan kelurahan se-Kecamatan Martapura. Selain Wiwit, kegiatan juga menghadirkan narasumber dari BP3MI Provinsi Kalimantan Selatan.

Menurut Wiwit, tingginya laporan KDRT menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan masih menjadi ancaman serius yang perlu mendapat perhatian bersama.

“Dari 31 laporan polisi tersebut, hampir setengahnya adalah kasus KDRT. Sementara untuk kasus kekerasan seksual, rata-rata korban didominasi oleh anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan,” terang Wiwit.

Dalam penanganan perkara KDRT, Polres Banjar tidak semata-mata mengedepankan proses hukum. Mengingat perkara terjadi dalam lingkungan keluarga, kepolisian juga memberikan ruang penyelesaian melalui pendekatan restoratif dengan tetap memperhatikan ketentuan dan kepentingan korban.

Wiwit menyebut, dari sekitar 15 perkara KDRT yang ditangani, sebagian di antaranya berakhir melalui penyelesaian secara kekeluargaan atas permintaan pihak istri dengan sejumlah persyaratan.

“Untuk perkara KDRT, kami utamakan mediasi terlebih dahulu karena masih lingkup keluarga. Dari sekitar 15 perkara KDRT yang diselesaikan, sebagian diselesaikan secara kekeluargaan atas permintaan pihak istri dengan syarat-syarat tertentu,” jelasnya.

Namun, pendekatan tersebut bukan berarti masyarakat diminta untuk diam ketika mengalami kekerasan. Justru, menurut Wiwit, keberanian korban maupun masyarakat untuk melapor menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai kekerasan.

Wiwit mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor apabila melihat, mengetahui, maupun mengalami tindakan kekerasan.

Menurutnya, lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam mendeteksi kekerasan sejak dini, terutama ketika korban berada dalam kondisi sulit untuk menyampaikan kejadian yang dialaminya.

“Masyarakat jangan ragu untuk melapor jika melihat, mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan,” imbaunya.

Untuk mempercepat respons kepolisian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang dapat dihubungi secara bebas pulsa.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Banjar memperkuat peran masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan sekaligus mengantisipasi TPPO.

Kepala Dinsos P3AP2KB Banjar Hj Erny Wahdini mengatakan perempuan merupakan pilar penting dalam keluarga dan masyarakat. Namun, perempuan masih rentan menjadi korban kekerasan dalam berbagai bentuk, mulai dari fisik, psikis, seksual hingga penelantaran ekonomi.

Di sisi lain, ancaman TPPO juga dinilai semakin kompleks. Modus perdagangan orang kini tidak hanya berupa perekrutan secara langsung, tetapi dapat dibungkus dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi, jeratan utang hingga manipulasi melalui platform digital.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Menangani KTP dan TPPO tidak cukup hanya dengan penegakan hukum setelah kasusnya terjadi. Kunci utamanya ada pada pencegahan dan hulu dari pencegahan itu adalah masyarakat yang berdaya,” ujar Erny.

Ia berharap para peserta mampu menjadi mata dan telinga di lingkungan masing-masing dengan mengenali tanda-tanda kekerasan maupun modus TPPO, berani berbicara serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan.

“Sepulang dari kegiatan ini, jadilah motor penggerak di lingkungan RT, RW, desa atau kecamatan masing-masing,” imbuhnya.

Dengan keterlibatan masyarakat, upaya pencegahan diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi berkembang menjadi jejaring perlindungan yang mampu mendeteksi potensi kekerasan dan TPPO sebelum menimbulkan korban.

Author: Damkarnews
Damkarnews