Damkarnews.com, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjar bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banjar kembali memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Polres Banjar dan PGRI Kabupaten Banjar yang digelar di Hotel Rodita, Banjarbaru, Kamis (13/8/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan rasa aman bagi para guru dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memastikan proses belajar mengajar dapat berlangsung tanpa tekanan maupun kekhawatiran terhadap persoalan hukum.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengatakan MoU tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan organisasi profesi guru.
“Hari ini kita melaksanakan MoU antara PGRI Kabupaten Banjar dengan pihak Polres Kabupaten Banjar. Kita berharap dengan MoU ini profesi guru betul-betul terlindungi dari segala hal yang bisa menghambat proses belajar mengajar,” ujar AKBP Dr. Fadli di sela kegiatan.

Menurutnya, kolaborasi antara Polri dan PGRI sangat penting agar para guru dapat menjalankan tugas secara optimal.
“Kita berharap dengan adanya MoU ini, antara Polri maupun PGRI Kabupaten Banjar bisa saling bersinergi, sehingga guru bisa melaksanakan tugas dengan baik,” tambahnya.
Ketua PGRI Kabupaten Banjar, Zainal Arifin, menjelaskan penandatanganan MoU tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah berlangsung selama dua tahun sebelumnya dan berakhir pada Agustus 2026.
Sebelum diperpanjang, kerja sama tersebut telah melalui proses review bersama untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika yang dihadapi para tenaga pendidik.
“Hari ini kita melakukan penandatanganan MoU antara PGRI dengan Polres Banjar terkait perlindungan profesi guru di Kabupaten Banjar. Ini merupakan kegiatan lanjutan dari nota kesepahaman dua tahun lalu yang berakhir bulan Agustus ini, setelah sebelumnya dilakukan review bersama,” kata Zainal.

Ia menerangkan, salah satu poin penting dalam kerja sama tersebut adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada guru ketika menjalankan tugas di lingkungan sekolah.
Zainal menilai, dinamika pendidikan saat ini membuat persoalan yang terjadi di sekolah berpotensi dengan cepat masuk ke ranah hukum. Karena itu, keberadaan mekanisme penyelesaian melalui mediasi dan musyawarah dinilai penting.
“Isi MoU ini mengenai perlindungan guru dalam melaksanakan tugas. Kita tahu sekarang ini banyak fenomena di mana masalah kecil bisa langsung dilaporkan.
Lewat kerja sama ini, ada semacam wadah mediasi atau penyelesaian terlebih dahulu sebelum dilanjutkan ke proses hukum,” jelasnya.
Meski kasus hukum yang melibatkan guru di Kabupaten Banjar saat ini masih tergolong rendah, PGRI menilai langkah pencegahan tetap perlu dilakukan.

Menurut Zainal, perlindungan tersebut bukan berarti guru bebas dari aturan hukum. Sebaliknya, kerja sama ini diharapkan mendorong para pendidik semakin memahami regulasi dan kode etik profesi.
“Di Kabupaten Banjar saat ini kasusnya terbilang masih belum banyak. Namun kita perlu mengantisipasi agar tidak menunggu kejadian baru bertindak. Kita belajar dari daerah lain yang marak terjadi kasus kriminalisasi terhadap guru,” tegasnya.
Ia pun mengimbau seluruh guru di Kabupaten Banjar agar tetap mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta memahami ketentuan hukum dan kode etik profesi.
“Harapan kita, guru-guru memahami aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada pendidik kita yang melanggar hukum atau kode etik dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari,” pungkas Zainal.
Dengan diperpanjangnya kerja sama tersebut, Polres Banjar dan PGRI Kabupaten Banjar berharap tercipta hubungan yang semakin solid dalam menangani berbagai persoalan di lingkungan pendidikan, sehingga iklim belajar mengajar di Kabupaten Banjar dapat berlangsung aman, kondusif, dan berkualitas.




