Damkarnews.com, BANJAR – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pemilihan Pembakal serentak di 20 desa di Kabupaten Banjar terus berjalan sesuai tahapan. Saat ini, proses telah memasuki tahap verifikasi keabsahan dokumen bakal calon yang mendaftar untuk bertarung memperebutkan kursi kepala desa.
Panitia pemilihan di masing-masing desa juga telah mengumumkan nama-nama bakal calon yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Namun, dari 20 desa yang akan menggelar Pilkades serentak tahun 2026, terdapat dua desa yang harus menjalani perpanjangan masa pendaftaran lantaran hanya memiliki satu bakal calon.
Kedua desa tersebut yakni Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, dan Desa Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, HM Hafidz Anshari, mengatakan pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin maju sebagai calon pembakal.
“Pengumuman pendaftaran sudah disampaikan secara luas. Namun memang ada beberapa faktor yang memengaruhi minimnya jumlah pendaftar,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Menurut Hafidz, salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya minat masyarakat untuk mencalonkan diri adalah semakin kompleksnya tata kelola pemerintahan desa. Saat ini, kepala desa dituntut memahami berbagai regulasi dan aturan yang terus berkembang.
Selain itu, keberadaan figur calon yang memiliki pengaruh kuat di desa juga menjadi salah satu penyebab munculnya calon tunggal.
“Di beberapa desa, figur yang maju memiliki ketokohan yang sangat kuat sehingga masyarakat lain mungkin merasa enggan untuk bersaing,” katanya.
Meski demikian, Hafidz memastikan persyaratan pencalonan pada Pilkades tahun ini tidak lebih rumit dibandingkan pemilihan sebelumnya.
Dalam pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini, pemerintah juga menerapkan sejumlah penyesuaian aturan. Salah satunya terkait anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun perangkat desa yang ikut mencalonkan diri.
Berdasarkan ketentuan terbaru yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 tentang Desa, anggota BPD maupun perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai calon tetap wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
“Ini merupakan salah satu penyesuaian regulasi yang harus dipatuhi seluruh peserta Pilkades,” jelas Hafidz.
Di sisi lain, tidak semua desa mengalami kekurangan calon. Dua desa bahkan memiliki jumlah pendaftar yang melebihi batas maksimal lima orang calon.
Desa Sungai Tabuk Kota tercatat memiliki tujuh bakal calon, sedangkan Desa Tambak Sirang Baru memiliki enam bakal calon. Karena itu, kedua desa tersebut akan menjalani seleksi tambahan yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli 2026.
Seleksi tersebut bertujuan menyaring jumlah bakal calon menjadi maksimal lima orang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran tidak ada tambahan pendaftar di Desa Lok Tunggul dan Desa Paramasan Bawah, maka calon tunggal yang ada tetap akan ditetapkan sebagai peserta pemilihan dan berhadapan dengan kotak kosong.
“Jika sampai akhir perpanjangan tidak ada tambahan pendaftar, maka mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong akan diterapkan,” tegas Hafidz.
Setelah seluruh tahapan penetapan calon selesai, panitia akan mengumumkan daftar calon pembakal secara serentak. Tahapan berikutnya meliputi kampanye, deklarasi damai, pencabutan nomor urut, hingga masa tenang sebelum pemungutan suara.
Pilkades serentak di 20 desa Kabupaten Banjar dijadwalkan mencapai puncaknya pada 22 Juli 2026, saat masyarakat menggunakan hak pilih mereka untuk menentukan pemimpin desa selama delapan tahun ke depan.


