Damkarnews.com, BANJAR – Harapan masyarakat di enam kecamatan yang menginginkan terbentuknya daerah otonomi baru bernama Gambut Raya mulai menemukan ruang di parlemen. Aspirasi yang diperjuangkan sejumlah tokoh masyarakat itu resmi diterima Komisi I DPRD Kabupaten Banjar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Senin (3/8/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi Tim Pemekaran Gambut Raya. Selain menyampaikan aspirasi, mereka juga menyerahkan dokumen kajian independen yang memuat hasil analisis mengenai kelayakan pembentukan daerah otonomi baru.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, mengatakan DPRD menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat dan akan memfasilitasi proses komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Banjar sebagai langkah lanjutan.
“Pada prinsipnya dewan menerima aspirasi terkait pemekaran Gambut Raya. Tinggal nanti tindak lanjut dari pemerintah daerah seperti apa. Kami akan memfasilitasi untuk bertemu dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Amiruddin menjelaskan, usulan pemekaran daerah tidak dapat dilakukan secara instan. Ada sejumlah tahapan administratif yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu syarat yang telah dipenuhi Tim Pemekaran Gambut Raya adalah pelaksanaan musyawarah melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat di desa-desa yang masuk dalam wilayah rencana pemekaran.
“Ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur persyaratan administratif untuk pembentukan daerah persiapan,” jelas Amiruddin.
Ia menuturkan, proses tersebut membutuhkan dukungan masyarakat yang dibuktikan melalui berita acara hasil rapat BPD bersama warga.
“Karena ada enam kecamatan, semuanya harus dilakukan dengan persentase sekitar 61 persen dan itu sudah mereka lakukan,” katanya.
Selain dokumen administrasi, tim juga menyerahkan hasil kajian independen yang menyatakan wilayah Gambut Raya dinilai layak untuk dimekarkan.
Meski demikian, Amiruddin menegaskan bahwa kajian tersebut belum bisa dijadikan dasar utama dalam pengambilan keputusan. Menurutnya, kajian independen lebih tepat berfungsi sebagai bahan pembanding sebelum pemerintah daerah melakukan kajian resmi.
“Kajian independen itu bisa menjadi pembanding. Bukan berarti kita mengatakan tidak legal, tetapi pemerintah daerah yang mestinya melakukan kajian dan kemudian mengevaluasinya,” tegasnya.
Dengan diterimanya aspirasi tersebut, perjuangan masyarakat yang menginginkan lahirnya Kabupaten Gambut Raya kini memasuki babak baru. Bola selanjutnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Banjar untuk menentukan langkah dan proses lanjutan sesuai mekanisme serta regulasi yang berlaku.


