Pencabulan Terhadap Santri di Ponpes Nurul Ilmi Sejak Tahun 2019

Bagikan

Damkarnews.com, MARTAPURA,- Polres Banjar melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya angkat bicara terkait pemeriksaan seorang terlapor yang juga mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ilmi, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (15/01/2025) sore.

Berawal dari laporan seorang korban berinisial ABD datang ke unit PPA, melaporkan kejadian tidak pidana pencabulan di dalam Ponpes Nurul Ilmi, yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes tersebut berinisial MR (42).

Atas laporan itu, unit PPA Polres Banjar langsung mengumpulkan bahan keterangan pengembangan kelokasi kejadian. Polisi mendapati seorang saksi berinisial dan membenarkan kejadian dari keterangan korban, kejadian tersebut sejak tahun 2019.

Kepala Unit PPA Polres Banjar, Ipda Anwar menerangkan kejadian tersebut, yang dilakukan oleh mantan pimpinan Ponpes Nurul Ilmi berinisial MR sejak tahun 2019, dan statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Korban sebelum dilakukan pencabulan oleh terlapor, sebelum nya di iming-imingi uang sebesar 100 ribu rupiah. Yang sampai saat ini baru 5 orang,” ujarnya.

Tersangka, terangnya, sudah mengakui perbuatan nya, yang dilakukan dirinya terhadap santri nya, sejak tahun 2019 di duga banyak 20 orang yang menjadi korbannya.

“MR mengakui perbuatannya, dan seingat dirinya sebanyak 20 orang santri yang sudah dicabuli nya,” tambahnya.

Modus tersangka, bebernya, dengan mengiming-imingi uang sebesar 100 ribu rupiah agar dapat melakukan aksi nya terhadap korban.

“Bedasarkan keterangan pelaku. Hal tersebut dilakukan nya sebagai buang naas (sial),” tambahnya.

Dikatakannya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukannya kepada siapa-siapa, kalau memberitahukan kepada siapa-siapa, akan dituntut balik pelaku. Karna pencemaran nama baik.

“Karna korban sebagian anak-anak, jadi mereka takut diancam seperti itu, sehingga korban tidak berani melapor perbuatan si pelaku,” pungkasnya.

Tersangka disangkakan pasal tunggal yakni pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda 5 miliar.

Author: Damkarnews
Damkarnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *