Sosialisasi yang berlangsung di Lake House Kampung Putera Bulu Awang, Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, Senin (8/6/2026), menjadi langkah strategis Pemkab Banjar dalam menciptakan iklim usaha yang kompetitif sekaligus berkelanjutan.
Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi mengatakan investasi memiliki peran penting dalam mempercepat pembangunan daerah, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, Perbup Nomor 51 Tahun 2025 menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus memperkuat posisi Kabupaten Banjar sebagai daerah tujuan investasi.
“Peraturan ini menjadi landasan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan berusaha secara transparan, terukur, dan akuntabel kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” ujar Habib Idrus.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menawarkan berbagai bentuk dukungan bagi pelaku usaha dan investor. Mulai dari pengurangan atau keringanan pajak daerah dan retribusi, bantuan permodalan, fasilitasi pelatihan vokasi, hingga kemudahan layanan perizinan dan administrasi usaha.
Namun, insentif tersebut tidak diberikan begitu saja. Pemerintah menetapkan sejumlah indikator sebagai dasar penilaian, seperti kemampuan usaha dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memanfaatkan sumber daya daerah, hingga kontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Habib Idrus menegaskan, investasi yang diharapkan masuk ke Kabupaten Banjar bukan hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga mampu memberikan dampak sosial yang positif bagi masyarakat.
“Investasi yang berkualitas adalah investasi yang tumbuh bersama masyarakat. Dunia usaha harus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar, Santi Nurlela, mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan dan tata kelola perusahaan yang baik.
Ia mendorong seluruh pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala, menerapkan prinsip good corporate governance, menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan, serta menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif.
“Implementasi Perbup Nomor 51 Tahun 2025 diharapkan berjalan efektif dan tepat sasaran sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah, menarik investasi berkualitas, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh jajaran SKPD, investor, perwakilan perusahaan, pelaku UMKM, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Damkarnews.com, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar semakin serius memperkuat daya tarik investasi daerah. Melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha bagi Masyarakat dan Penanam Modal, pemerintah daerah membuka peluang lebih besar bagi investor, pelaku usaha, UMKM, dan koperasi untuk berkembang di daerah tersebut.
Sosialisasi yang berlangsung di Lake House Kampung Putera Bulu Awang, Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, Senin (8/6/2026), menjadi langkah strategis Pemkab Banjar dalam menciptakan iklim usaha yang kompetitif sekaligus berkelanjutan.
Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi mengatakan investasi memiliki peran penting dalam mempercepat pembangunan daerah, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, Perbup Nomor 51 Tahun 2025 menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus memperkuat posisi Kabupaten Banjar sebagai daerah tujuan investasi.
“Peraturan ini menjadi landasan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan berusaha secara transparan, terukur, dan akuntabel kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” ujar Habib Idrus.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menawarkan berbagai bentuk dukungan bagi pelaku usaha dan investor. Mulai dari pengurangan atau keringanan pajak daerah dan retribusi, bantuan permodalan, fasilitasi pelatihan vokasi, hingga kemudahan layanan perizinan dan administrasi usaha.
Namun, insentif tersebut tidak diberikan begitu saja. Pemerintah menetapkan sejumlah indikator sebagai dasar penilaian, seperti kemampuan usaha dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memanfaatkan sumber daya daerah, hingga kontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Habib Idrus menegaskan, investasi yang diharapkan masuk ke Kabupaten Banjar bukan hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga mampu memberikan dampak sosial yang positif bagi masyarakat.
“Investasi yang berkualitas adalah investasi yang tumbuh bersama masyarakat. Dunia usaha harus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar, Santi Nurlela, mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan dan tata kelola perusahaan yang baik.
Ia mendorong seluruh pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala, menerapkan prinsip good corporate governance, menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan, serta menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif.
“Implementasi Perbup Nomor 51 Tahun 2025 diharapkan berjalan efektif dan tepat sasaran sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah, menarik investasi berkualitas, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh jajaran SKPD, investor, perwakilan perusahaan, pelaku UMKM, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.


