Damkarnews.com, BANJAR – Pengendara yang masih kerap mengabaikan aturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Banjar harus lebih waspada. Polres Banjar resmi menggelar Operasi Patuh Intan 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi tersebut diawali dengan apel gelar pasukan di halaman Mapolres Banjar, Senin (26/10/2026) pagi. Kegiatan ini menjadi tanda dimulainya upaya kepolisian untuk meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltiblantas).
Kapolres Banjar AKBP Boni Arifianto mengatakan, sebanyak 34 personel kepolisian diterjunkan dalam operasi tersebut. Pelaksanaannya juga melibatkan sinergi bersama jajaran TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Menariknya, penindakan dalam Operasi Patuh Intan tahun ini lebih mengutamakan pemanfaatan teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
AKBP Boni menjelaskan, komposisi penindakan dibagi menjadi tiga kategori, yakni 60 persen melalui ETLE, 35 persen berupa teguran, dan 5 persen sisanya melalui penindakan tilang manual.
“Operasi Patuh Intan 2026 kita laksanakan selama 14 hari. Kita lebih mengutamakan penindakan pelanggaran menggunakan ETLE sebanyak 60 persen, teguran 35 persen, dan 5 persen sisanya penindakan tilang manual,” ungkapnya.
Adapun sasaran operasi menyasar jalur-jalur utama di Kabupaten Banjar, termasuk jalan penghubung antar-kabupaten yang dinilai rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.
Tak hanya menyasar pelanggaran di jalan raya, Polres Banjar juga memberikan perhatian serius terhadap aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat, khususnya pada malam hari dan akhir pekan.
Sejumlah kawasan, seperti Kecamatan Sungai Tabuk dan Martapura, menjadi perhatian petugas menyusul adanya laporan masyarakat serta hasil patroli rutin terkait aktivitas balap liar.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan untuk mencegah aksi tersebut semakin meluas. Selain membahayakan keselamatan pelaku dan pengguna jalan lainnya, balap liar juga dinilai mengganggu ketenangan serta waktu istirahat warga.
Bahkan, pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, seperti balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, akan ditindak tegas.
“Sanksinya berupa penahanan kendaraan bermotor dan tilang nantinya,” tegas AKBP Boni.

