Damkarnews.com, BANJAR – Fakta baru mulai terungkap dalam kasus penganiayaan berdarah di Desa Pakutik RT 001, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Selasa (19/5/2026) pagi, yang menewaskan satu orang dan melukai dua korban lainnya.
Pelaku berinisial L (41) diduga nekat melakukan aksi brutal menggunakan parang setelah mengaku mendengar bisikan yang memerintahkannya menyerang para korban.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Plt Kasi Humas Iptu M. Rifani menjelaskan, kejadian terjadi sekitar pukul 08.15 Wita di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
“Pelaku mengaku merasa ada yang merasuki atau membisiki dirinya untuk membacok para korban,” ujar Rifani.
Dari informasi kepolisian, korban pertama yang diserang adalah M, ayah kandung pelaku sendiri. Korban mengalami luka bacok di bagian belakang kepala sebelah kiri.
Setelah itu, pelaku mendatangi korban kedua berinisial S dan kembali melakukan pembacokan di bagian bahu, kepala, dan tangan. Korban sempat dilarikan menuju RSUD Ratu Zalecha Martapura, namun meninggal dunia dalam perjalanan akibat luka yang cukup parah.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan menyerang korban ketiga, seorang perempuan berinisial Hj N. Korban mengalami luka di bagian leher dan tangan kiri.
Usai melakukan aksi penganiayaan tersebut, pelaku sempat melarikan diri. Namun, personel piket SPKT Polsek Sungai Pinang bersama warga bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang sekitar 55 sentimeter dengan gagang hitam berukir yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penyerangan.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa pelaku memiliki riwayat pernah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kondisi kejiwaan pelaku dan motif pasti di balik peristiwa tragis tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


