Kurang Dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Yang Terjadi di Desa Padang Panjang Karang Intan

Bagikan

Damkarnews.com, MARTAPURA,- Kurang dari 24 jam, polisi akhirnya ringkus pelaku pembunuhan ABS (23) warga Desa Mandikapau Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Selasa (02/7/2024).

Dari hasil keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, dan keterangan pihak keluarga, Serta hasil pemeriksaan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura Dr. Eko Prasetyono, didampingi Unit Inafis Sat Reskrim Polres Banjar dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar.

Yang menunjukkan adanya luka lecet di bahu kiri dan luka terbuka di dada kiri dengan panjang 1.5 cm dan dalam 2 cm ditubuh korban ABS.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat T. Melalui Kasihumas Polres Banjar AKP H Suwarji menerangkan, Tim Opsnal Polres Banjar, yang terdiri dari Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam, bersama Polsek Karang Intan, melakukan penyelidikan yang mengarah pada aplikasi Michat yang digunakan korban.

“Melalui informasi ini, tim mengidentifikasi beberapa tersangka,” ucap Suwarji.

Lebih lanjut dirinya mengatakan. Pada (02/7/2024) sekitar pukul 02.00 Wita, tim menuju lokasi tersangka berdasarkan informasi dari keluarga tersangka.

“Setelah beberapa pencarian, tim berhasil mengamankan para tersangka di kos-kosan, di Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Banjarbaru Utara,” lanjutnya.

Dikatakannya, Polisi berhasil mengamanakan saudara AFM (20) warga Komplek Angkasa Raya Trikora, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru., dan dari pengakuan F, diketahui bahwa senjata tajam yang digunakan adalah milik saudara B warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

“Pada pukul 03.40 Wita, tim berhasil mengamankan saudara B beserta barang bukti,” ujarnya.

Dari pengakuan serta motif pelaku, Saudara AFM mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban ABS dengan sajam jenis sampana.

Motif pembunuhan ini berawal dari permintaan saudari RS warga Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, Kabuoaten Banjar, kepada saudara AFM untuk mencarikan pelanggan melalui aplikasi Michat.

Setelah bertemu korban, saudara AFM merasa pembicaraan korban dan saudari RW terlalu lama, sehingga terjadi penusukan. Setelah melakukan tindakan tersebut, para pelaku melarikan diri ke kos-kosan di Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Banjarbaru Utara.

Atas perbuatannya, AFM diancam dengan pasal 338 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya.

Author: Damkarnews
Damkarnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *