Kejari Banjar Geledah Dinkes 7 Jam, 48 Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Diamankan

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Suasana di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, Senin (20/7/2026) siang, mendadak menjadi perhatian. Aparat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar tiba-tiba memasuki kantor tersebut untuk melakukan penggeledahan.

Penggeledahan itu juga mendapat pengamanan ketat dari personel Kepolisian dan TNI bersenjata yang berjaga di sekitar lokasi.

Seorang petugas keamanan Dinkes membenarkan adanya tim dari Kejari Banjar yang melakukan kegiatan di salah satu ruangan kantor.

“Ya benar ada pihak kejaksaan di dalam,” ujarnya singkat.

Sekitar tujuh jam kemudian, rombongan Kejari Banjar yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Harry Fauzan, keluar dari kantor dengan membawa sejumlah dokumen yang diamankan sebagai barang bukti.

Kepada awak media, Harry Fauzan menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

“Hari ini kita melaksanakan surat perintah penggeledahan di tiga ruangan yang berbeda. Hasilnya, didapatkan 48 dokumen dan satu alat bukti elektronik,” ungkap Harry.

Harry mengungkapkan, saat ini Kejari Banjar tengah menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang proses penyidikannya berjalan secara bersamaan.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penyimpangan di lingkungan rumah sakit, sedangkan kasus kedua menyangkut proyek atau kegiatan di bidang perencanaan.

Menurutnya, seluruh proses hukum terhadap dua perkara tersebut baru memasuki tahap penyidikan pada tahun ini.

Terkait pihak yang diduga bertanggung jawab, Harry menegaskan penyidik mengarahkan fokus kepada pejabat maupun pelaku pengadaan yang menjabat pada saat dugaan tindak pidana itu terjadi.

“Pejabat dan pelaku pengadaan saat kejadian berbeda dengan pejabat yang saat ini menjabat. Nanti akan kita bedakan di situ. Ini masih proses penyidikan dan akan kita ungkap siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga memastikan Kepala Dinas Kesehatan tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Tim penyidik hanya didampingi pihak sekretaris dinas selama proses tersebut.

Sejauh ini, sekitar 20 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami perkara yang sedang ditangani.

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, Kejari Banjar belum menetapkan tersangka.

Harry menjelaskan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik harus terlebih dahulu mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Statusnya masih penyidikan. Tahap ini dilakukan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana pada proses penyelidikan. Saat ini fokus kami adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti. Setelah alat bukti dinilai cukup, baru akan dilakukan penetapan tersangka,” jelasnya.

Kejari Banjar memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan secara lebih rinci dalam konferensi pers resmi yang dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.

Author: Damkarnews
Damkarnews