Kasus RS Tipe D Gambut: Bupati Banjar Hormati Proses Hukum, Janji Kejari ke Media Masih Dinanti

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menegaskan komitmennya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut beserta sektor perencanaannya.

Bupati Banjar H. Saidi Mansyur menyatakan pemerintah daerah siap mendukung penuh langkah penyidik, termasuk menyerahkan seluruh dokumen maupun informasi yang dibutuhkan guna memperlancar proses hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Saidi usai meninjau pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Rabu (22/7/2026).

“Pada waktu kita mendapatkan informasi, kita sangat menghormati upaya hukum dari Kejaksaan. Tentunya dari Pemerintah Daerah, apa pun yang mungkin dibutuhkan untuk bisa melancarkan proses tersebut, kami siap,” ujar Saidi.

Selain memberikan dukungan terhadap proses hukum, Pemkab Banjar juga memastikan akan melakukan evaluasi terhadap tata kelola pelaksanaan proyek pembangunan di lingkungan pemerintah daerah.

Meski demikian, Saidi menegaskan evaluasi akan dilakukan setelah pemerintah memperoleh hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita kan belum tahu hasilnya, makanya kita sangat menghormati upaya-upaya tersebut. Tentunya nanti melalui Pak Sekda dan juga Asisten, apa yang perlu dievaluasi akan kita lakukan dengan saksama,” katanya.

Saidi mengungkapkan, sejumlah proyek strategis daerah, termasuk pembangunan RS Tipe D Gambut, sejak awal telah mendapatkan pendampingan hukum dari pihak kejaksaan.

Namun ia mengakui, dalam pelaksanaannya tidak menutup kemungkinan muncul berbagai persoalan yang kini sedang didalami aparat penegak hukum.

“Dari awal beberapa proyek strategis itu ada pendampingan. Tentunya dalam perjalanan tidak semua bisa berjalan dengan baik. Apa pun hasilnya dari upaya hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, kami dari Pemerintah Daerah sangat menghormati,” pungkasnya.

Pemkab Banjar juga menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan berharap seluruh proses berjalan secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sebelumnya, pada Senin (20/7/2026), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RS Tipe D Gambut.

Penggeledahan yang dipimpin Kepala Seksi Pidsus Kejari Banjar, Harry Fauzan, berlangsung sekitar tujuh jam dan menyasar sejumlah ruangan untuk mencari dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan 48 dokumen penting dan satu unit komputer (PC) yang diduga berkaitan dengan proses pematangan lahan serta perencanaan pembangunan rumah sakit.

Sekretaris Dinkes Banjar, H. Gusti M. Kholdani, membenarkan pihaknya diminta mendampingi jalannya penggeledahan.

“Yang diamankan informasinya ada 48 dokumen dan 1 unit PC,” ujarnya.

Menurut Kholdani, surat tugas penyidik secara spesifik menyebut pemeriksaan terhadap dokumen pematangan lahan proyek RS Tipe D Gambut beserta aspek perencanaannya.

Meski penggeledahan berlangsung selama tujuh jam, tidak ada ruangan yang disegel dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan normal.

Usai penggeledahan, Kasi Pidsus Kejari Banjar Harry Fauzan sempat menyampaikan bahwa penjelasan resmi terkait perkara tersebut akan disampaikan oleh Humas Kejari Banjar pada Selasa (21/7/2026).

“Besok ada keterangan resmi dari Humas kantor ya. Nanti bisa ditanyakan langsung,” ujar Harry kepada awak media.

Berbekal pernyataan tersebut, puluhan wartawan mendatangi Kantor Kejari Banjar sejak siang hingga sore hari untuk menunggu penjelasan resmi mengenai hasil penggeledahan dan perkembangan penyidikan.

Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, keterangan resmi yang dinantikan belum juga disampaikan kepada awak media.

Author: Damkarnews
Damkarnews