Kabut Asap Karhutla Mengancam Siswa, Pemkab Banjar Siapkan Skema PJJ

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya terhadap kesehatan peserta didik dan warga satuan pendidikan.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan/atau Belajar dari Rumah (BDR) bagi sekolah yang terdampak atau terpapar kabut asap pekat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar H. Yudi Andrea mengatakan, pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar terkait pelaksanaan PJJ sejak 14 Agustus 2026.

“Pemda sudah menerbitkan SE Kadinkes terkait PJJ sejak tanggal 14 Agustus 2026 sebagai upaya antisipasi dampak karhutla terhadap kesehatan pada proses pembelajaran peserta didik,” ujar Yudi Andrea saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, penerbitan surat edaran tersebut merupakan bagian dari kesiapsiagaan Pemkab Banjar menghadapi potensi penurunan kualitas udara akibat karhutla.

Kebijakan itu sekaligus menjadi dasar bagi satuan pendidikan untuk menyesuaikan metode pembelajaran apabila kondisi udara di wilayah sekolah mulai membahayakan kesehatan.

Yudi menegaskan, upaya pemerintah daerah tidak hanya bertujuan memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik.

“Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengantisipasi dampak karhutla, khususnya terhadap kesehatan peserta didik dalam proses pembelajaran,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Hj. Liana Penny melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Trisnohadi.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berkaitan dengan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/312/KI/JM/2026.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.6.1/2157/Disdik/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Kabut Asap pada Satuan Pendidikan Wilayah Kabupaten Banjar.

Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan yang terdampak atau terpapar kabut asap pekat diperkenankan melaksanakan pembelajaran melalui PJJ dan/atau BDR.

Penerapannya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara, keselamatan, serta kesehatan peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan.

“Pelaksanaan PJJ dan/atau BDR dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan keselamatan serta kesehatan peserta didik dan warga satuan pendidikan,” jelas Trisnohadi.

Namun, penerapan pembelajaran dari jarak jauh tersebut tidak dilakukan secara sepihak oleh sekolah. Satuan pendidikan terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Komite Sekolah serta melakukan koordinasi dan memperoleh persetujuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.

Sekolah juga diwajibkan menyampaikan permohonan kepada Disdik sebelum melaksanakan PJJ dan/atau BDR.
Dengan skema tersebut, pemerintah daerah memberikan ruang bagi sekolah untuk menyesuaikan pola pembelajaran berdasarkan kondisi lingkungan masing-masing, tanpa mengabaikan hak peserta didik untuk tetap memperoleh layanan pendidikan.

Di tengah meningkatnya ancaman kabut asap akibat karhutla, kebijakan ini menjadi langkah preventif agar proses pembelajaran tetap berlangsung sekaligus meminimalkan risiko gangguan kesehatan bagi siswa maupun tenaga pendidik.

Author: Damkarnews
Damkarnews