“Jangan Asal Buat Drainase!” DPRKPLH Banjar Buka Suara Soal Banjir Fitria Residence

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Viral di media sosial, luapan air dari kawasan Komplek Fitria Jaya Residence di Jalan Bypass Sungai Ulin–Mataraman, Desa Jingah Habang, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, menuai sorotan publik. Intensitas hujan tinggi pada Minggu (3/5/2026) sore menyebabkan air meluber hingga merendam permukiman warga di kawasan sekitar.

Peristiwa tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan pada sistem drainase perumahan. Warga menduga saluran air di kawasan tersebut belum mampu menampung debit air saat hujan deras, sehingga limpasan mengarah ke permukiman yang berada di lokasi lebih rendah.

Menanggapi hal itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar langsung melakukan peninjauan lapangan sehari setelah kejadian viral.

Kasi Pemanfaatan dan Pengawasan Perkim DPRKPLH Kabupaten Banjar, Iwan Taufik, membenarkan adanya limpasan air dari kawasan Fitria Jaya Residence menuju perumahan lain di bawahnya, yakni kawasan Arwana.

“Setelah dicek ke lapangan, memang benar ada limpasan air dari Fitria Residence yang meluber ke perumahan di bawahnya, dalam hal ini Arwana,” ujarnya saat ditemui awak media, Kamis (7/5/2026) pagi.

Menurut Iwan, tingginya curah hujan menjadi salah satu faktor utama terjadinya genangan. Namun demikian, pihak pengembang disebut telah bergerak cepat melakukan penanganan awal dengan memperlebar dan menambah saluran air.

“Waktu kami ke lapangan, pihak Fitria langsung menindaklanjuti dengan membuat dan memperlebar parit untuk mereduksi air,” katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini berupaya memfasilitasi komunikasi antara pengembang dan lingkungan terdampak agar persoalan drainase dapat diselesaikan bersama.

“Air itu semestinya mengalir sampai ke outlet akhirnya menuju sungai. Karena itu kami memfasilitasi dan melakukan mediasi agar ada penanganan bersama,” jelasnya.

Meski langkah penanganan awal telah dilakukan, DPRKPLH masih akan memantau efektivitas rekayasa teknis yang diterapkan pengembang. Hal itu penting untuk memastikan sistem drainase benar-benar mampu mengendalikan debit air ketika hujan deras kembali terjadi.

“Kami belum tahu apakah penanganan itu sudah benar-benar mampu mengendalikan air mereka. Nanti akan ada rekayasa teknik lanjutan terkait tata kelola air di kawasan Fitria,” terangnya.

Iwan juga menyoroti pentingnya kajian teknis dalam pembangunan drainase kawasan perumahan. Menurutnya, ukuran drainase tidak bisa disamaratakan tanpa mempertimbangkan kondisi lingkungan dan potensi debit air.

“Drainase itu harus dihitung berdasarkan banyak parameter, seperti curah hujan lima tahunan, 10 tahunan sampai 20 tahunan, catchment area atau daerah tampungan air, hingga tingkat kelandaian wilayah,” ungkapnya.

Ia menyebut, secara umum ukuran drainase perumahan yang digunakan saat ini mengacu pada ketentuan Perda dan Perbub, yakni sekitar 0,5 meter x 0,5 meter. Namun ukuran tersebut tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan teknis di lapangan.

“Jangan langsung menentukan penampang drainase tanpa hitungan. Harus dihitung dulu berapa kapasitas air yang akan ditampung,” tegasnya.

DPRKPLH berharap kejadian ini menjadi perhatian bersama, khususnya bagi para pengembang perumahan, agar lebih memperhatikan tata kelola drainase dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Author: Damkarnews
Damkarnews