Damkarnews.com, BANJAR – Tingkat kehadiran anggota DPRD Kabupaten Banjar menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Kamis (4/6/2026) siang. Dari total 44 anggota dewan, hanya 25 orang yang hadir mengikuti rapat, sementara 19 anggota lainnya tercatat tidak hadir.
Meski demikian, rapat tetap dinyatakan kuorum dan berjalan lancar dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar H. Irwan Bora didampingi Wakil Ketua III KH. Ali Murtadho.
Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda penting, yakni Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemerintah Kabupaten Banjar diwakili Sekretaris Daerah H. Yudi Andrea. Hadir pula unsur Forkopimda, seluruh SKPD, dan Perusahaan Umum Daerah.
Usai rapat, H. Irwan Bora mengakui masih adanya tingkat ketidakhadiran anggota dewan dalam agenda penting tersebut. Namun menurutnya, sebagian anggota yang tidak hadir telah menyampaikan izin karena agenda lain maupun kegiatan internal partai.
“Rapat hari ini tetap kuorum karena dihadiri 25 anggota dari total 44 anggota DPRD,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, beberapa anggota yang absen disebut memiliki alasan resmi, termasuk adanya agenda partai di tingkat wilayah. Namun, bagi anggota yang tidak hadir tanpa keterangan atau alpa, akan ada sanksi sesuai tata tertib DPRD.
“Kalau yang tanpa keterangan tentu ada sanksinya. Salah satunya bisa tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas,” tegasnya.
Menurut Irwan Bora, persoalan absensi dan kedisiplinan anggota dewan menjadi ranah Badan Kehormatan (BK) serta fraksi masing-masing.
“Silakan teman-teman media menanyakan lebih rinci ke Badan Kehormatan karena data absensi ada di sana,” katanya.
Di sisi lain, seluruh fraksi DPRD dalam rapat tersebut menyatakan menerima dan menyetujui dua raperda yang dibahas untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Raperda tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dinilai sangat penting karena berkaitan langsung dengan penanganan karhutla di wilayah Kabupaten Banjar, khususnya kawasan rawa dan gambut saat musim kemarau.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pengelolaan aset daerah melalui perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020. Sejumlah aset daerah yang terbengkalai seperti gedung tidak terpakai, aset kawasan PPS, hingga bekas bangunan puskesmas di Pesayangan menjadi perhatian dewan.
“Aset-aset ini dibangun menggunakan uang rakyat sehingga harus dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Irwan Bora.


