Damkarnews.com, BANJAR – Peringatan yang pernah disampaikan DPRD Kabupaten Banjar terkait proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut kini seolah menjadi kenyataan. Setelah berbulan-bulan menuai sorotan karena diduga mangkrak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar resmi meningkatkan penanganan perkara proyek tersebut ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Langkah Kejari Banjar itu semakin menguatkan kekhawatiran yang sebelumnya telah disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Sayyid Abu Bakar Bahasyim, yang sejak awal meminta Dinas Kesehatan berhati-hati mengelola proyek bernilai hampir Rp10 miliar tersebut.
Politisi PKS itu mengaku telah mengingatkan bahwa proyek tersebut menggunakan uang rakyat sehingga harus dilaksanakan secara profesional dan penuh tanggung jawab.
“Dari awal sudah saya sampaikan kepada Dinas Kesehatan agar berhati-hati melaksanakan proyek pembangunan RS Tipe D ini, karena yang digunakan adalah uang rakyat,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (26/5/2026).
Menurut Sayyid, besarnya anggaran yang telah dikucurkan seharusnya berbanding lurus dengan progres pekerjaan di lapangan. Namun, hingga pertengahan 2026, pembangunan justru dinilai belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
“Sudah hampir Rp10 miliar uang dikeluarkan belum ada tanda-tandanya. Bahkan dari pemberitaan media tidak ada aktivitas pengerjaan di lokasi proyek RS tersebut, bahkan seperti yang diberitakan kontraktornya kabur,” katanya.
Kekecewaan itu bahkan ia sampaikan dengan sindiran yang sempat menjadi perhatian publik.
“Bak seperti film India saja tapi pemerannya orang Korea,” sindirnya.
Tak hanya menyoroti lambannya pembangunan, Sayyid juga mempertanyakan skala prioritas Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar. Menurutnya, pemerintah terlalu fokus mengejar pembangunan rumah sakit baru, sementara fasilitas kesehatan yang sudah ada justru belum mendapat perhatian maksimal.
“Puskesmas Martapura 2 yang lokasinya tidak jauh dari kantor Dinas Kesehatan sendiri sampai sekarang masih terabaikan,” ujarnya.
Beberapa bulan setelah peringatan tersebut disampaikan, Kejari Banjar resmi meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Sebagai tindak lanjut, Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar pada Senin (20/7/2026). Selama sekitar tujuh jam, penyidik menyisir tiga ruangan dan mengamankan 48 dokumen serta satu alat bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek pembangunan RS Tipe D Gambut, termasuk proses perencanaannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kadun, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang kini sedang berjalan.
“Karena sudah ada penggeledahan, artinya status perkara sudah masuk tahap penyidikan,” katanya, Rabu (22/7/2026).
Meski demikian, Kejari Banjar memastikan hingga saat ini belum menetapkan tersangka. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan menghitung besaran pasti kerugian negara.
Di tengah penyidikan, Kejari Banjar juga mengungkap fakta bahwa salah satu penyedia jasa atau kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut diketahui memiliki persoalan hukum di daerah lain dan bahkan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Namun, penyidik belum memastikan apakah status DPO tersebut berkaitan langsung dengan perkara yang kini ditangani di Kabupaten Banjar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjar, Harry Fauzan, menjelaskan pihaknya saat ini menangani dua perkara yang berjalan secara paralel, yakni dugaan penyimpangan pada pembangunan fisik RS Tipe D Gambut dan dugaan penyimpangan pada kegiatan perencanaannya.
Hingga kini, sedikitnya 20 saksi telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti.
RS Tipe D Gambut sebelumnya diproyeksikan menjadi rumah sakit rujukan bagi enam kecamatan di wilayah selatan Kabupaten Banjar, yakni Gambut, Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur.
Tahap pertama proyek yang didanai APBD 2025 memiliki pagu anggaran sekitar Rp10 miliar dengan nilai kontrak sekitar Rp8,85 miliar. Pekerjaan difokuskan pada pematangan lahan rawa sebelum pembangunan gedung utama yang diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp45 miliar, sehingga total investasi proyek diproyeksikan menembus lebih dari Rp100 miliar.
Namun berdasarkan pantauan di lapangan pada Mei 2026, area proyek terlihat sepi tanpa aktivitas pembangunan. Kini, setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan, sorotan publik kembali mengarah pada proyek yang sejak awal telah diperingatkan DPRD tersebut. Masyarakat pun menunggu hasil penyidikan Kejari Banjar untuk mengungkap siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan proyek yang diharapkan menjadi fasilitas kesehatan strategis bagi warga Kabupaten Banjar.


