Damkarnews.com, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar bergerak cepat menangani kematian massal ikan yang melanda kawasan Sungai Martapura. Melalui fasilitasi DPRD Kabupaten Banjar, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III akhirnya menyetujui pembukaan pintu air Bendungan Karang Intan selama dua pekan untuk meningkatkan debit air sebagai langkah darurat menyelamatkan ribuan ikan di karamba.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan seluruh komisi DPRD Kabupaten Banjar yang digelar di Ruang Sidang Paripurna Lantai II, Kamis (16/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar KH Ali Murtadho dan dihadiri BWS Kalimantan III, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar, unsur Forkopimcam, kepala desa terdampak, serta para pelaku usaha budidaya ikan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar, Sipliansyah, mengatakan kesepakatan tersebut menjadi solusi darurat setelah berbagai pihak mencari jalan keluar atas menurunnya debit air yang menyebabkan kematian ikan di sejumlah titik.
“Alhamdulillah, setelah berdiskusi hari ini, ada kesepakatan antara pelaku usaha budidaya dengan BWS. Mereka akan membuka pintu air yang diarahkan ke sungai untuk menambah debit air di sepanjang Sungai Martapura,” ujarnya usai RDP.
Menurut Sipliansyah, pembukaan pintu air hanya berlaku selama dua minggu. Selama periode tersebut, para pembudidaya diminta segera memanen ikan yang telah siap jual agar kerugian tidak semakin besar.

“Kami beri waktu dua minggu. Dalam waktu ini kami akan mengumumkan kepada warga agar segera memanen ikan-ikan mereka yang ada di karamba. Ini untuk mencegah terjadinya risiko kematian ikan massal kembali,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pintu air yang akan dioperasikan merupakan bendung irigasi di Mandi Kapau. Pengaturan buka-tutup pintu air sepenuhnya menjadi kewenangan BWS Kalimantan III agar distribusi air tetap seimbang untuk seluruh kebutuhan.
Sipliansyah juga mengungkapkan, berdasarkan penjelasan BWS, air dari Bendungan Karang Intan tidak hanya diperuntukkan bagi sektor perikanan, tetapi juga harus memenuhi kebutuhan irigasi pertanian, penyediaan air baku untuk PDAM Bandarmasih, serta pembasahan lahan guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, menyebut pembukaan pintu air merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kepentingan sektor perikanan dan pertanian yang sama-sama membutuhkan pasokan air.
“Alhamdulillah, hasil pembahasan hari ini pihak BWS siap membuka aliran sungai dan irigasi. Insyaallah air akan dialirkan selama dua minggu ke depan,” katanya.
Rahmat menjelaskan, pelaksanaan pembukaan pintu air masih menunggu penyelesaian administrasi. DPRD telah menyiapkan surat rekomendasi yang akan diteruskan melalui DKPP Kabupaten Banjar sebelum kebijakan itu diterapkan dalam beberapa hari ke depan.
Ia memastikan distribusi air nantinya akan diatur melalui petunjuk teknis dari BWS agar kebutuhan lahan pertanian tetap terpenuhi tanpa mengabaikan upaya penyelamatan budidaya ikan.
Selain penanganan darurat, DPRD juga mengingatkan bahwa DKPP sebenarnya telah melakukan langkah antisipasi sejak April 2026 dengan mengimbau para pembudidaya mewaspadai penurunan debit air akibat musim kemarau.
Rahmat kembali mengingatkan masyarakat agar menunda penebaran benih ikan dalam jumlah besar hingga kondisi perairan benar-benar pulih. Dengan dibukanya pintu air selama dua minggu, pemerintah berharap debit air Sungai Martapura meningkat sehingga kematian massal ikan dapat ditekan dan para pembudidaya memiliki kesempatan menyelamatkan hasil usaha mereka.


